free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gondol Perhiasan Emas, Perempuan Muda Diringkus Polsek Tanggul

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

28 - Sep - 2022, 01:22

Placeholder
Santi pelaku pencurian perhiasan emas (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Perbuatan Santi (22) Perempuan muda asal Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul Jember, tergolong nekat. Berdalih untuk membantu mendapatkan modal usaha suaminya, perempuan yang belum lama menikah ini nekat melakukan aksi pencurian perhiasan emas milik tetangganya sendiri.

Bahkan akibat dari perbuatannya, korban yang diketahui bernama Kiki (37) warga Jalan Sawo Dusun Krajan Desa Tanggul Wetan Kecamatan Tanggul ini harus mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 21 juta lebih.

Baca Juga : Nekat Beraksi Siang Hari, Pelaku Jambret di Perumahan Saptoraya Diburu Polisi

Perisitwa ini dilakukan pelaku pada 24 Juni 2021 lalu. Pelaku yang belum lama menikah ini berniat mencarikan modal suaminya untuk usaha, namun perbuatannya salah, karena ia mencarikan modal suaminya dari menjual perhiasan emas yang baru dicurinya dari rumah Kiki (37) tetangganya.

Usai memberikan sejumlah uang kepada suaminya untuk modal dan dirasa kurang, Santipun mengadu nasib ke negeri jiran dengan menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW), sekaligus untuk menghilangkan jejak, dengan pemikiran korban tidak mengetahui aksinya atau saat pulang kasusnya akan berhenti.

Namun pemikirannya salah, karena korban yang mengetahui perbuatan pelaku dan melihat pelaku pulang dari perantauan, melaporkannya kepada Mapolsek Tanggul dengan bukti-bukti kepemilikan perhiasan emasnya yang sudah dibawa pelaku.

 “Motif pelaku melakukan aksi mencuri perhiasan emas, untuk memberikan modal usaha suaminya, setelah itu pelaku bekerja menjadi TKW, dan ketika kemarin pulang, dan diketahui oleh korban, korban pun melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Kapolsek Tanggul AKP. Miftahul Huda S.Sos.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan disertai bukti-bukti yang kuat, pihaknya pun menjemput pelaku di rumahnya untuk diamankan di Mapolsek Tanggul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga : Napi Kasus Pembunuhan di Lapas Lowokwaru Ditemukan Gantung Diri

Kapolsek menambahkan, bahwa pelaku sendiri dalam melakukan aksinya dengan cara masuk rumah korban pada siang hari. Saat itu kondisi rumah korban sedang sepi karena ditinggal kerja, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar milik korban dan merusak pintu almari tempat korban menaruh perhiasannya.

 “Dari pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku mengakui semua perbuatannya, sehingga pelaku kami jerat dengan pasal Pasal 363 dan 365 KUHP tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya