JATIMTIMES - Seorang pria berinisial I alias P berhasil diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pakis.
Pria berusia 33 tahun itu, diamankan polisi lantaran diduga kerap melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Kerahkan Tim Inafis, Polres Malang Evakuasi Penemuan Mayat di Lawang
Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menuturkan, pelaku I berhasil di ringkus polisi pada Minggu (25/9/2022) petang, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku diamankan petugas saat sedang mengikuti acara karnaval yang diadakan di Desa Pakiskembar," terang Taufik ketika dikonfirmasi JatimTIMES.com, Selasa (27/9/2022).
Dijelaskan Taufik, aksi curanmor terakhir kali dilakukan pelaku pada Sabtu (17/9/2022) pagi, tepatnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sedangkan korbannya diketahui berinisial D warga Desa Sumberejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kronologinya, saat itu korban diketahui sedang menurunkan kiriman barang mebel berupa meja dan kursi dari mobil bak terbuka. Ketika berada di sebuah gudang yang berlokasi di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang itulah, korban yang saat itu mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
"Dari penuturannya, saat itu korban meletakkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan dalam kondisi kunci kontak masih tertancap pada lubang kuncinya," jelas Taufik.
Berselang beberapa saat kemudian, tepatnya setelah menuju gudang yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi parkiran, korban mendengar suara sepeda motor miliknya menyala.
Merasa ada yang janggal, korban akhirnya menuju ke lokasi parkir dan sepintas melihat seseorang sedang mengendarai sepeda motor miliknya pergi meninggalkan lokasi kejadian, dengan kecepatan tinggi.
Baca Juga : 151 Sopir Terjaring Giat Razia dan Tes Urin, BNN Kabupaten Malang Temukan 2 Sopir Positif Narkotika
Merasa telah menjadi korban curanmor, korban yang kini berusia 43 tahun itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakis.
Mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Pakis bergegas melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku pencurian sepeda motor tersebut mengarah kepada pelaku I alias P, yang kemudian diringkus oleh petugas.
"Sepeda motor Yamaha Vega R yang dicuri oleh pelaku ini, belum sempat dijual. Saat ini pelaku beserta barang bukti kunci kontak dan satu unit sepeda motor hasil curian sudah kami amankan guna kepentingan penyidikan," ulasnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara selama lima tahun.