free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Tangkap Pria Diduga Pelaku Judi Online di Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

26 - Sep - 2022, 21:50

Placeholder
Pelaku berinisial NK saat di Polsek Besuki. (Foto : Dolphin / Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Pemain Judi online di Kabupaten Tulungagung  terus disikat pihak kepolisian. Kali ini, pelaku perjudian toto gelap (togel)  Hongkong online ditangkap di rumahnya.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan pelaku judi online berinisial NK (35) itu adalah warga Desa Besole RT 003 RW 004, Kecamatan Besuki. Dia dibekuk pada Minggu (25/9/2022) pukul 20.30.

Baca Juga : Kecanduan Judi Online, Warga Sukun Gelapkan Uang Kos Milik Majikan

 

"Petugas Unit Reskrim Polsek Besuki telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian togel Hongkong online," kata Anshori, Senin (26/9/2022).

Penangkapan NK terhadi atas informasi yang didapatkan dari masyarakat sejak Senin (19/9/2022) lalu. "Sebelumnya, anggota Reskrim Polsek Besuki telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat perjudian jenis togel Hongkong online di sekitar Desa Besole," ujarnya.

Kemudian, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan yakin atas kebenaran informasi ini, polisi langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap NK beserta barang buktinya.

Barang bukti di antaranya 
1 buah HP merek Oppo Reno 4F warna grey yang dibungkus cassing kombinasi warna hitam merah. "Dalam hp ini, berisi chat WA tombokan nomor judi togel Hongkong online," imbuhnya.

Juga diamankan barang bukti berupa uang tunai hasil menjual nomor judi togel Hongkong online sebesar Rp. 100.000,   ATM dan buku rekening bank.

Baca Juga : Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo, Kapolda: Jatreng: Tidak Ada Unsur Teror

 

"Semua dalam penguasaan terlapor. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Besuki guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, NK dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUH Pidana Jo UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy