Selasa, 2 Agustus 2022 tim Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Mitra Dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan pengabdian di tempat UMKM Dewi Collection dalam bidang konveksi Kecamatan Jodipan, Kota Malang.
Pengabdian ini dilakukan secara khusus dalam hal pendampingan legalisasi usaha Dewi Collection yang Jl. Gatot Subroto V/2304, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang untuk kelengkapan persyaratan administrasi untuk mendirikan usaha.
Dosen pengabdi Bapak Kukuh Dwi Kurniawan dan Ibu Agustin Dwi Haryanti berinisiatif untuk melakukan pendampingan membantu salah satu UMKM yang ada di Indonesia dalam bidang legalitas, dengan background Bapak Kukuh ialah di bidang Hukum.
Baca Juga : Sirkuit Motegi Hujan Deras, MotoGP 'Panggil' Mbak Rara Si Pawang Hujan, Begini Respon Warganet
Bapak Kukuh berharap banyak dari UMKM yang ada di Indonesia sadar akan pentingnya legalitas Tim PMM Mitra Dosen mengambil tindakan ini mengingat legalitas usaha yang ada pada UMKM di seluruh Indonesia ini masih minim akan pemahaman tersebut. Dengan adanya pendampingan ini, pihak UMKM dapat memiliki syarat dari desa yang digunakan untuk keperluan notaris.
Mahasiswa yang ikut berperan aktif dalam kegiatan ini yakni Caterina Aruli Iskandar dan Tasya Febby Yolanda yang berasal dari jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang Kelompok 42 membantu kegiatan pendampingan legalisasi ini.
Baca Juga : 50 Peserta Pelatihan MUA Disnaker-PMPTSP Kota Malang Dinyatakan Kompeten
Dari seluruh kegiatan yang telah dilakukan oleh para pendamping baik dari Dosen Pengabdi dan Mahasiswa yang ikut berpartisipasi, harapan kedepannya ialah UMKM yang berada di seluruh Indonesia sadar akan pentingnya legalisasi.