JATIMTIMES - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batu memberikan kesempatan bagi kalian yang ingin bergabung pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Bahkan pada hari Sabtu dan Minggu 24-25 September 2022 ini tetap dibuka.
“Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Sabtu-Minggu tetap kami buka untuk memberikan pelayanan yang maksimal,” ucap Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rochman.
Baca Juga : Maksimalkan Potensi yang Ada, Wali Kota Sutiaji Siap Kuatkan Sport Tourism di Kota Malang
Kalian bisa datang ke kantor langsung di Jalan Bukit Berbunga 13A, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Untuk penyerahan berkas langsung ke kantor, atau pengiriman bia Pos, dan layanan via Email [email protected].
Sedangkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dilaksanakan pada 21 hingga 27 September 2022. Rencananya Bawaslu akan mencari sembilan anggota Panwascam.
Rochman menambahkan, sembilan anggota Panwascam tersebut akan ditempatkan pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Batu, Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Bumiaji. Masing-masing kecamatan ada tiga orang.
Komposisi keanggotaan Panwaslu Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. “Berarti dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” tambah Rochman.
Sedang tugas Panwascam nantinya akan melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu. Lalu mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
Baca Juga : Bansos Jumat Berkah dari Kapolsek Besuki Diterima Keluarga Wasit yang Kena Stroke
Kemudian bertugas mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
Panwascam juga bertugas mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhocnya.