JATIMTIMES - Penyebaran tabloid Anies Baswedan di salah satu masjid di Kota Malang hingga saat ini masih menjadi misteri. Sebab, hingga saat ini belum diketahui siapa penyebar tabloid tersebut.
Ketua Relawan Anies P-24 Kota Malang Joemawan Muhammad saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya yang memiliki tabloid berisi 12 halaman tersebut. Dan ia membenarkan telah menyebarkan tabloid tersebut kepada sejumlah warga di Kota Malang.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 23 September 2022: Potret Aldebaran Jaga Reyna dan Askara
Namun, untuk penyebaran di Masjid Al Amin yang berada di Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Joemawan tegas membantah melakukan hal tersebut.
“Yang menyebarkan tabloid itu memang kami Mas. Artinya menyebarkan tabloid itu di Kota Malang, bukan saya bilang di masjid loh ya,” ujar Joemawan melalui sambungan telepon kepada JatimTIMES, Jumat (23/9/2022).
Dijelaskan Joemawan, Relawan Anies P-24 Kota Malang menerima 3.000 eksemplar tabloid dari Jakarta. Dan ia menyebut memang menyebarkan tabloid tersebut di sejumlah ruang publik seperti di pasar yang ada di Kota Malang.
Namun untuk di rumah ibadah, Joemawan mengaku bukan pihaknya yang menyebarkan. “Kita sudah sebarkan sekitar 2.800-an (tabloid Anies Baswedan). Hampir habis. Sekarang tinggal 200-an saja,” kata Joemawan.
Sebelum viral, Joemawan mengaku bahwa memang banyak orang yang mendatangi rumahnya untuk meminta tabloid Anies Baswedan tersebut guna dibagi-bagikan. Bisa disebut, mereka yang meminta Tabloid Anies Baswedan tersebut merupakan simpatisan Anies Baswedan.
“Ke rumah saya minta (tabloid Anies Baswedan). Pak, saya mau menyebarkan ke tetangga, pak saya mau sebarkan ke kampung. Itu banyak,” ungkap Joemawan.
“Saya pikir ini sebagai simpatisan kan. Kalau simpatisan berarti kesempatan saya meringankan tugas saya sendiri untuk menslyosialisasikan Pak Anies Baswedan,” imbuh Joemawan.
Joemawan pun menegaskan bahwa Relawan Anies P-24 ini sudah mendapat persetujuan. Bahkan, di pusat pun ada Ketua Relawan Anies P-24 bernama Gunaris.
“Di Jatim kita sudah ada DPD juga. Tinggal beberapa saja (yang belum terbentuk),” ujar Joemawan.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Cabang Malang Luncurkan Inovasi Retawu untuk Tingkatkan Kolektiabilitas Iuran Badan Usaha
Untuk kasus penyebaran di Masjid Al Amin yang menjadi pro kontra masyarakat, Joemawan memiliki dua analisis atau kemungkinan yang terjadi. Pertama, bisa jadi yang menyebarkan adalah simpatisan Anies di luar tanggung jawab relawan karena memang mereka sangat antusias untuk menyebarkan Anies Baswedan.
Kedua, lanjut Joemawan, bisa saja yang menyebarkan adalah pihak-pihak tertentu di luar relawan ataupun simpatisan Anies Baswedan. Untuk yang ini, kemungkinan besar penyebarnya adalah orang yang tidak menyukai sosok Anies Baswedan sehingga membuat gaduh masyarakat dengan cara seperti itu.
“Bisa jadi dari pihak tertentu yang tidak suka dengan Pak Anies, kemudian untuk membuat konsep bahwa Pak Anies menggunakan tempat ibadah untuk mengampanyekan dirinya,” beber Joemawan.
Atas viralnya kejadian ini, Joemawan sebagai ketua Relawan Anies P-24 tak mau ambil pusing. Menurut dia, tak ada urgensi untuk mengusut kasus ini atau mencari dalang siapa penyebar tabloid di masjid tersebut.
Meski diakui penyebar tabloid Anies Baswedan bukan dari kalangan Relawan Anies P-24, Joemawan menegaskan sebenarnya hal tersebut juga tidak melanggar UU pemilu.
“Karena kan belum waktunya kampanye, sehingga tidak melanggar hukum atau melanggar UU pemilu. Ini belum waktunya kampanye dan pemilu,” tandas Joemawan.