free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Korban Dugaan Asusila Eks Modin Karanganom Tak Cabut Laporan Soal Pelecehan

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

23 - Sep - 2022, 20:21

Placeholder
Billy, pengacara ER (korban) dugaan pelecehan Modin Karanganom / Foto : Istimewa

JATIMTIMES - Tak terima dengan penggiringan opini atas tudingan Kaur Kesra (Modin) Karanganom melalui kuasa hukumnya, ER (perempuan) juga ikut menunjuk kuasa hukum. Melalui Mohammad Ababilil Mujaddidyn, pengacara muda asal Tulungagung, ER menegaskan jika ia memang telah menerima somasi dari kuasa hukum WHS, eks Modin Karanganom.

"Atas kejadian yang menimpa ER tempo hari membuat geger warga Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Pasalnya ER telah mengadukan Perbuatan WHS (Ex Modin) Desa Karanganom ke Aparat Penegak Hukum (APH)," kata pengacara yang akrab dipanggil Billy ini, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga : Geni Faruk Ungkap Menantu Idaman Gen Halilintar, Haji Faisal: Kita Tidak Akan Melamar

 

Lanjutnya, konstruksi hukum yang dilaporkan adalah, ER diperdaya oleh WHS untuk dipersunting menjadi Istrinya pasca ia selesai proses cerai di Pengadilan Agama Tulungagung. 

"Terlapor ini mengaku dirinya seorang duda tidak memiliki isteri, akhirnya klien kami bersedia untuk berhubungan, bahkan sampai disewakan Kos di tengah Kota Tulungagung," ujarnya.

Setelah sekian bulan ER meminta untuk dinikahi, menurut Billy, WHS terus berkelit dan enggan untuk melaksanakan niat menikahinya. Bahkan, kemudian terbongkar akal bulus WHS masih memiliki isteri sah dan memiliki Istri siri selain ER.

"Klien kami ini merasa dirinya di tipu atas kejadian tersebut, terlapor juga mengaku sebagai PNS di PU PR Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ungkapnya.

Atas rayuan yang disampaikan itu, ER saat itu terbujuk dan mengikuti permintaan WHS.

“Benar apa yang dikatakan klien kami, ia telah dirayu akan dinikahi oleh terlapor, kemudian bersedia mengikuti permintaannya, termasuk tinggal di Kos dan beberapakali berhubungan intim di beberapa hotel,” tandas CEO Billy Nobile & Associates (BNA) ini.

Menurut penuturan ER juga, laporan atau pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan ada dua Pasal, yaitu terkait Penipuan dan Pelecehan Seksual terhadap dirinya. 

Baca Juga : Owner The Wisma Pulau Merah Harapkan Kasus Tindak Kekerasan Bisa Dituntaskan Secara Bijak

 

Tak hanya itu, pengaduan ER juga diketahui oleh Pemerintah Desa Karanganom dan masyarakat mendukung untuk segera melakukan pemecatan terhadap WHS. Alasannya, masyarakat sudah tidak menghendaki WHS menjadi Modin di Desa Karanganom.

Menurut berita yang beredar, ER telah dilaporkan oleh 9 Pengacara WHS baru-baru ini, hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum E.R karena menurutnya Somasi yang dilayangkan setelah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) mengenai Henti Lidik, bukan SP3 dan sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 masih bisa di buka kembali apabila ditemukan novum baru.

“Yang di laporkan / adukan klien kami ini adalah tentang Pelecehan Seksual dan Penipuan yang dilakukan oleh WHS (Pasal 284 KUHP jo Pasal 378 KUHP), akhirnya yang bersangkutan dimediasi dibalai desa Karanganom serta mengakui kesalahannya. Kemudian terbit Musdes tentang di Non Aktifkan sebagai Modin, hingga menunggu proses penelaahan Inspektorat Kabupaten Tulungagung dan akhirnya terbukti WHS melakukan pelanggaran dan dipecat,” tandasnya.

Perihal somasi, ER diberikan batas akhir sampai tanggal 7 September 2022, apabila tidak dicabut akan dilakukan upaya hukum baik pidana / perdata, alhasil Klien Kami telah mencabut khusus untuk Pasal 310 KUHP-nya saja pada tanggal 7 September 2022 karena kurang unsur barang bukti.

"Sedangkan Pasal 284 KUHP masih tetap menunggu itikad baik terlapor dan menunggu unsur dari pelapor yaitu Isteri Sahnya,” pungkas pria lulusan Universitas Brawijaya Malang ini. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya