free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tunjuk 9 Kuasa Hukum, Modin Karanganom Tak Terima Dipecat Kepala Desa

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

22 - Sep - 2022, 22:34

Placeholder
Kuasa hukum WHS, Joko Trisno Mudianto / Foto : Istimewa / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Pasca dinyatakan dipecat, WHS modin Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, melakukan upaya hukum. Dengan menunjuk sembilan kuasa hukum, WHS saat ini sedang melakukan upaya administratif.

"Kita sedang melakukan upaya administratif, terkait pemberhentian saudara WHS ini," kata Joko Trisno Mudianto SH, advokad JTM and Rekan, selalu kuasa hukum WHS, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga : Peringati HANTARU, BPN dan Pemkab Blitar Gelar Bazar Dorong UMKM Naik Kelas

Sumber yang diperoleh untuk proses pemberhentian WHS ini, menurut Joko hanya bersumber dari laporan seorang perempuan (korban).

"Ini sedang kita lakukan pelaporan pidananya, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," ujarnya.

Sebelum dilaporkan, kuasa hukum sudah memberikan somasi ke perempuan ini. Lalu di sebutkan, yang bersangkutan mencabut aduan setelah SP3 keluar dari Polsek Kalangbret.

"Mencabutnya setelah keluar SP3, sudah kita laporkan ke Polres Tulungagung," imbuhnya.

Pihak WHS yakin, proses yang akan dilakukan akan mengembalikannya menjadi perangkat desa.

"Kalau semua orang memberikan informasi tanpa ada pembuktian atau proses hukum, lalu diberhentikan itu namanya kepala desa sewenang-wenang," ungkapnya.

Baca Juga : Pencuri Wanita di Tulungagung Ini Beraksi di Ruang Kelas TK, Hasilnya Beli Perhiasan

Atas kesewang-wenangan yang dilakukan kepala Desa Karanganom ini, kuasa Hukum WHS mengingatkan akan banyak konsekuensi hukumnya.

"Ada proses kepala desa banyak, kan dia yang mengeluarkan pemecatan. Emangnya tidak ada konsekuensi hukum atas keputusan yang dibuat," tegasnya.

Sebelumnya, atas dasar rekomendasi Inspektorat yang ditandatangani Bupati Tulungagung, Sukar selaku Kepala Desa Karanganom, membenarkan proses pemberhentian atau pemecatan WHS telah dilakukan.

Rekomendasi yang dimaksud, WHS telah dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat yang isi dari keputusan itu tidak atau belum dipublikasikan oleh inspektorat Kabupaten Tulungagung.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya