free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pencuri Wanita di Tulungagung Ini Beraksi di Ruang Kelas TK, Hasilnya Beli Perhiasan

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

22 - Sep - 2022, 20:22

Placeholder
Terduga pelaku KR saat di Polsek Tulungagung kota / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Entah apa yang dipikirkan seorang perempuan berinisial KR, warga Jalan A Yani Timur, Kelurahan Kampungdalem, Kabupaten Tulungagung ini. Ia ditangkap polisi karena diduga merupakan pelaku tindak pidana pencurian uang di sebuah sekolahan Taman Kanak-Kanak Kelurahan Kampungdalem.

Kapolsek Tulungagung kota, Kompol Ernawan,  melalui Kasihumas Polres Tulungagung iptu Anshori mengatakan, penangkapan maling ini atas laporan dari korban ATW (39), guru TK yang beralamat di Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat.

Baca Juga : Curi HP dan Motor saat Santri Salat Asar, Maling di Tulungagung Ini Ditangkap Polisi

Dugaan pencurian terjadi pada Rabu, (21/9/2022) pukul 10.30 wib saat ATW meninggalkan ruang kelas untuk menunggu murid-murid yang akan dijemput oleh orang tuanya. "Pada saat di luar, pelapor merasa curiga terhadap gerak-gerik terlapor yang masuk ke ruang kelas," kata Anshori, Kamis (22/9/2022).

Tak lama kemudian KR, keluar dan karena merasa curiga akhirnya ATW masuk ke dalam ruang kelas dan setelah dicek ternyata uang sebesar Rp 3.000.000,- yang ditaruh di dalam tas sudah tidak ada. "Mengalami kejadian ini, pelapor mendatangi Polsek Tulungagung kota, untuk membuat laporan," ujarnya.

Dari hasil keterangan ATW, polisi melakukan upaya penyelidikan. Pelaku KR ini berhasil ditangkap di rumahnya berikut barang buktinya.

"Jadi pelaku pencurian mengambil uang tunai yang ditaruh di dalam tas di ruang kelas, saat kondisi ruang kelas sepi karena ditinggal keluar ruangan oleh korban," ungkapnya.

Baca Juga : Didemo Warga karena Dugaan Perselingkuhan, Modin Karanganom Dipecat

Barang bukti yang berhasil diamankan antaranya sebuah kalung dan  dua buah cincin karena sesuai pengakuan Terlapor uang sebesar Rp. 3.000.000 telah dibelanjakan kalung dan Cincin. Atas perbuatannya, KR dijerat dengan pasal Pasal Pasal 362 KUH Pidana dan pelaku diamankan di Mapolsek Tulungagung kota untuk penyidikan lebih lanjut.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya