free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Tekankan Penggunaan Produk dalam Negeri, Bagian PBJ Kota Kediri Sosialisasikan Aturan PDN

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Sep - 2022, 03:04

Loading Placeholder
Foto : (Dok Pemkot Kediri)

JATIMTIMES - Pemkot Kediri melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kembali menekankan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) serta memperhitungkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa daerah di seluruh unit orgasisasi Pemkot Kediri. Hal tersebut dikemukakan Muklis Isnaini, Kepala Bagian PBJ Kota Kediri dalam Sosialisasi PDN dan TKDN yang digelar di salah satu hotel di Kota Kediri, Senin (19/9).

Muklis menyebut, sosialisasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendorong pemanfaatan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk memberikan pemahaman terkait TKDN. Dalam kegiatan ini, Bagian PBJ berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri serta Inspektorat Kota Kediri sebagai pemateri.

Baca Juga : Dua Personel Berprestasi Dapat Penghargaan dari Kapolres Tulungagung

“Saat ini pemerintah daerah diwajibkan memenuhi 40 persen anggaran belanja kita yang memprioritaskan PDN utamanya dari UMKM pada APBD,” jelasnya.

Foto : (Dok. Istimewa)

Apabila terdapat produk dalam negeri yang nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen maka wajib menggunakan produk memiliki nilai TKDN minimal 25 persen. Guna memperkuat kebijakan tersebut, Pemerintah Pusat telah menerbitkan dua regulasi di antaranya: Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

TKDN akan menjadi syarat keikutsertaan dalam program fasilitasi pemerintah lainnya. Hal tersebut, menurut Muklis akan menjadi strategi pamungkas pemerintah dalam mendongkrak pemasaran. Pada praktiknya, terang Muklis Pemkot Kediri telah mewajibkan kegiatan pengadaan barang dan jasa secara daring melalui katalog dan mbizmarket.

“Diharapkan dengan melalui toko daring pengadaan lebih mudah, administrasi lebih tersistem jadi kalau ada audit tinggal minta username dan password ke PBJ,” ujarnya.

Baca Juga : Mediasi Pendemo, Mas Dhito: Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani!

Agar terealisasi dengan baik, kebijakan yang ditetapkan sejak tahun 2014 ini perlu diawasi lembaga yang berwenang, dalam hal ini yakni Inspektorat Kota Kediri. Melalui sosialisasi ini, Pemkot Kediri berharap dapat meningkatkan semangat cinta produk dalam negeri, serta agar produk buatan Indonesia dapat berjaya di Tanah Air.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---