Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tabloid Anies Baswedan Dibagikan di Masjid, DMI Kota Malang: Itu Jelas Dilarang Undang-Undang Pemilu

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Sep - 2022, 19:14

Placeholder
Headline tabloid yang berisi konten khusus Anies Baswedan (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tabloid berisi konten kesuksesan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebar di Masjid Al Amin, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang Kota Malang tegas menyebut bahwa sebenarnya hal tersebut telah dilarang oleh undang-undang.

Ketua DMI Cabang Kota Malang, Kasuwi Syaiban mengatakan tegas bahwa masjid dilarang untuk menyebarkan tujuan tertentu, terlebih kampanye. Karena menurutnya, masjid hanya untuk beribadah.

Baca Juga : Rp 500 Miliar Lebih Anggaran di Kabupaten Malang Belum Terserap

“Kalau tujuannya kampanye, masjid tidak diizinkan untuk itu. Kalau itu ada motivasi untuk kampanye kan jelas gak boleh,” tegas Kasuwi, Senin (19/9/2022).

Menurut Kasuwi, Undang-Undang Pemilu telah jelas menerangkan bahwa kampanye di masjid telah dilarang. DMI Cabang Kota Malang masih berpegang pada aturan tersebut.

“Harus kembali ke aturan yang berlaku, UU Pemilu kan udah jelas itu bahwa larangan kampanye di tempat ibadah apapun bentuknya mulai masjid hingga gereja. Kami di DMI berpegang pada itu,” beber Kasuwi.

“Di Ketua DMI Pusat, Jusuf Kalla sudah menyampaikan dengan jelas melarang itu (kampanye di tempat ibadah),” imbuh Kasuwi.

Dengan adanya kasus dugaan kampanye yang dilakukan di Masjid Al Amin, DMI Kota Malang tetap berpegang teguh pada aturan undang-undang yang berlaku dan mengikuti instruksi dari DMI pusat.

Baca Juga : Insiden Kekerasan Suporter Arema FC, 4 Organisasi Wartawan Tepis Tuduhan Pemukulan Oknum Suporter

Oleh karena itu, Kasuwi mengimbau kepada seluruh masjid dan musala di Kota Malang agar tetap menjunjung tinggi undang-undang yang telah dibuat. Terlebih yang berbunyi melarang kampanye di tempat ibadah.

“Kami mengimbau untuk masjid-masjid maupun musala di Kota Malang, sudah jelas bahwa bukan untuk kampanye. UU Pemilu juga jelas melarang itu. Ini juga sekaligus untuk pelaku kampanye, jelas tak boleh berkampanye di tempat ibadah,” pesan Kasuwi menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, Masjid Al Amin diduga dibuat untuk menyebarkan tabloid yang berisi konten Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pembagian tabloid itu diketahui terjadi usai salat Jumat (16/9/2022) lalu. Bahkan, peristiwa tersebut sampai viral di media sosial Twitter.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri