JATIMTIMES - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang menyarankan petani memanfaatkan pupuk kandang sebagai pengganti pupuk-pupuk yang subsidinya telah dicabut oleh pemerintah. Atau bisa tetap menggunakan pupuk non subsidi.
Hal tersebut menjadi pilihan yang harus diambil oleh petani agar mata pencahariannya bisa tetap berjalan. Berdasarkan Permentan 10 tahun 2022, dari yang sebelumnya ada 6 jenis pupuk yang mendapat subsidi, saat ini hanya tinggal 2 jenis. Yakni Urea dan NPK.
Baca Juga : Tebing di Ngantang Ambles, 3 Rumah Warga Terdampak Longsor
"Dengan alokasi pupuk yang dirasa berkurang oleh petani, ya harapannya petani bisa menggunakan pupuk kandang. Sekarang kan banyak yang pembuatan pupuk kandang," ujar Penyuluh Pertanian Ahli Muda DTPHP Kabupaten Malang, Suwadji.
Berdasarkan informasi yang ia terima, kebijakan pencabutan subsidi pupuk yang tertuang dalam Permentan 10 tahun 2022 tersebut dikarenakan beberapa hal. Beberapa di antaranya adalah karena pendistribusian pupuk subsidi yang dinilai kurang tepat dan terbatasnya anggaran pemerintah.
Sehingga, dirinya berharap agar petani yang memang tidak mendapat pupuk bersubsidi agar bisa beralih menggunakan pupuk kandang atau pupuk lain yang non subsidi. Sebab, jika kebijakan dalam Permentan itu sudah diterapkan secara menyeluruh, pemerintah akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.
"Jadi nanti bisa langsung ditindak oleh APH. Misalnya, ada oknum yang ternyata luas lahannya lebih dari 2 hektare namun menemukan celah hingga bisa menggunakan pupuk subsidi, kalau ketahuan dan dilaporkan, bisa langsung ditindak oleh kejaksaan," terang Suwadji.
Sementara itu, berdasarkan Permentan 10 tahun 2022 tersebut, selain jenis pupuk yang masih disubsidi, juga ada beberapa perubahan lain. Diantaranya seperti petani penerima pupuk subsidi, tidak boleh tercatat sebagai PNS, TNI-Polri dan perangkat desa.
Baca Juga : Regsosek 2022, Gubernur Khofifah Berharap Data Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tepat Sasaran
Selain itu, petani yang bisa mendapat pupuk bersubsidi adalah yang luas lahannya tidak lebih dari dua hektare. Kemudian, komoditas pertanian yang mendapat subsidi juga berubah.
Jika sebelumnya, ada hingga sebanyak 70 komoditas yang mendapat subsidi, saat ini hanya tinggal 9 komoditas. Yakni padi, jagung dan kedelai untuk tanaman pangan. Cabai, bawang merah dan bawang putih untuk hortikultura. Serta tebu, kopi dan kakao untuk tanaman perkebunan.
"Sebelumnya malah hanya ada satu (komoditas) yang diusulkan untuk mendapat (pupuk) subsidi, yaitu padi. Namun dengan berbagai pertimbangan, terutama dampaknya terhadap inflasi, Kementan akhirnya mengajukan 9 komoditas itu yang dinilai produktifitasnya sangat berpengaruh terhadap inflasi," terang Suwadji.