free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tegas! Mas Dhito Ingatkan Kembali Agar Tak Ada Praktik Korupsi di Jajarannya

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : Dede Nana

16 - Sep - 2022, 20:55

Placeholder
Mas Dhito mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur .(foto : istimewa)

JATIMTIMES- Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Grahadi Surabaya.

Dalam rapat yang diikuti oleh kepala daerah dan DPRD di Jawa Timur ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan agar kepala daerah beserta jajarannya untuk menghindari tindak pidana korupsi dengan memberi perhatian khusus di titik-titik yang rawan berpotensi terjadinya korupsi.

Baca Juga : Upaya Pemkot Kediri Wujudkan Kota Ramah Anak, Berikan Sosialisasi ke 200 Satgas PPA

“Kami mengingatkan titik-titik rawan tindak pidana korupsi itu harus dihindari. Mulai tahap perencanaan, pengesahan, implementasi maupun juga pengawasan,” Kata Firli. 

Pihaknya menyampaikan seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Sehingga apa yang menjadi tujuan negara akan terwujud dengan lingkungan pemerintahan yang bersih. 

"APBD itu tidak boleh ada program kegiatan yang tidak menyasar kesejahteraan rakyat. Setiap rupiah yang ada pada APBD harus dipergunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Sementara itu,  Mas Dhito (sapaan akrab bupati Hanindhito) menjelaskan, untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri pihaknya menerapkan beberapa langkah strategis. Utamanya penerapan Transaksi Non Tunai (TNT). 

“Transaksi di atas satu juta rupiah diwajibkan non tunai. Jadi tidak boleh cash,” tutur Mas Dhito. 

Baca Juga : Pembahasan Draft Ranperda Inisiatif DPRD Tulungagung Tentang Pendidikan Karakter hanya Butuh Dua Hari 

TNT ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021. Menurutnya hal ini dapat meminimalisir terjadinya praktek korupsi. Di samping itu juga untuk mewujudkan tertib administrasi serta pengelolaan kas daerah. 

Tak hanya itu, orang nomor satu di Kabupaten Kediri ini juga mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan praktek korupsi atau pun penyelewengan, termasuk jual beli jabatan. Jika hal ini terbukti, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas. 

“Jika ada kepala SKPD, staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi atau pun penyelewengan, maka tidak ada kata maaf,” tegasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

Dede Nana