free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasus Pernikahan Manusia dengan Kambing, Politisi NasDem Disanksi Sedang

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Yunan Helmy

15 - Sep - 2022, 02:47

Placeholder
Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir (kiri) ketika menyampaikan hasil sidang kode etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik, Rabu (14/9/2022). (Foto : Syaifuddin Anam/Jatimtimes).

JATIMTIMES - Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik akhirnya mengeluarkan keputusan terhadap dua anggota DPRD Gresik yang diduga terlibat dalam ritual nyeleneh pernikahan manusia dengan kambing.

Kedua wakil rakyat itu adalah Muhammad Nasir Cholil dan Nur Hudi Didin Arianto. Keduanya merupakan politisi NasDem. Namun, Nasir dinyatakan tidak terbukti. Dia datang ke lokasi sidang hanya memenuhi undangan. 

Baca Juga : Diduga Gara-Gara Mafia, Petani di Kabupaten Malang Keluhkan Pupuk Bersubsidi Langka

"Hasil penyelidikan BK, Muhammad Nasir juga kena prank karena yang bersangkutan hanya menghadiri undangan saja," kata Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir usai rapat paripurna, Rabu (14/9/2022).

Sedangkan Nur Hudi Didin Arianto dinyatakan terbukti melanggar tata tertib dan kode etik dewan. "Berupa sanksi sedang," imbuh Qodir.

Sanksi sedang yang dimaksud sesuai dengan Pasal 31 Huruf b Peraturan DPRD Gresik yang menjelaskan  pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD (AKD) atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD atau pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan). Nur Hudi sendiri menjabat sebagai sekretaris Komisi IV.

"Sejak keputusan dibacakan, beliau (Nur Hudi Didin Arianto) telah diberhentikan jabatannya di dalam AKD. Namun statusnya sebagai anggota DPRD Gresik masih melekat," jelasnya.

Qodir mengatakan, keputusan tersebut tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Mengenai proses hukum yang sedang berjalan, dewan memilih menunggu perkembangannya.

"Proses hukum bukan ranah kami. Tentu kami akan menghormati. Kami juga menunggu perkembangannya," imbuhnya.

Baca Juga : Wujudkan Impian Pernikahan nan Indah dengan Konsep Chapel Garden & Pool Party Hanya di Royal Orchids

Di sisi lain, berkas perkara pidana kasus dugaan penistaan agama itu masih terus diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. "Untuk mengetahui apakah petunjuk sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum," kata Kasi Pidana Umum Kejari Gresik Ludy Himawan saat dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022).

Pihaknya belum bisa menyampaikan lebih detail tentang status kelengkapan berkas perkara tersebut. Namun, perkembangan kasus tersebut akan terus disampaikan.

"Ini ranahnya masih tahap penelitian. Kami belum bisa menyampaikan sudah dinyatakan lengkap atau belum," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Yunan Helmy