free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Perumda Tugu Tirta Bayar Biaya Operasional Sumber Pitu

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

15 - Sep - 2022, 01:22

Placeholder
Penandatanganan kesepakatan antara Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang dengan Perumda Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang di Ruang Rapat Bendungan Sutami, BBWS brantas, Surabaya, Selasa (13/9/2022) malam. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tugu Tirta Kota Malang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Perumda Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang terkait pemanfaatan air baku Sumber Pitu di Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. 

Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang M Nor Muhlas dan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang Syamsul Hadi di Ruang Rapat Bendungan Sutami, Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, Surabaya, Selasa (13/9/2022) malam. 

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KONI Beri Perlindungan Atlet

Turut hadir beberapa pejabat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sebagai saksi yakni Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Malang Diah Ayu Kusumadewi.  

Direktur Utama Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang Nor Muhlas menyampaikan, dalam penandatanganan bersama tersebut, terdapat tiga poin kesepakatan yang dihasilkan. 

Poin pertama, Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang akan membayar biaya operasional atas pemanfaatan air minum curah yang digunakan sejak berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) terdahulu setelah mendapat Legal Assistance dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Poin kedua, Perumda Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang dan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang sepakat melanjutkan kerja sama pemanfaatan air baku Sumber Pitu Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang dengan mekanisme B to B (Bussiness to Bussiness), yang penyusunan Perjanjian Kerja Samanya sambil menunggu hasil Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Poin ketiga, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, Perumda Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang akan melanjutkan dan menyalurkan produksi air minum curah kepada Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang. 

Untuk masa berakhirnya PKS antara Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang dengan Perumda Air Minum Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang berakhir pada 9 November 2021 lalu. Muhlas mengakui, dari sejak berakhirnya PKS pada November 2021 itu, Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang tidak melakukan pembayaran biaya operasional dan pemeliharaan atas kegiatan pengambilan air baku di Sumber Pitu, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. 

"Dalam sembilan bulan bukan berarti kita tidak membayar, tapi kita sedang fokus dalam mencari formulasi hukum. Karena semua tindakan yang kita lakukan ada implikasi hukumnya," ungkap Muhlas kepada JatimTIMES.com, Rabu (14/9/2022). 

Menurutnya, ketika PKS antara Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang dengan Perumda Air Minum Tirta Kanjuruhan telah berakhir, belum ada payung hukum yang jelas untuk melanjutkan kerja sama. 

Baca Juga : GIIAS Surabaya 2022, Ada Promo Kredit Mobil Baru dengan Bunga di Bawah Satu Persen

"Kita itu bukan berarti ngemplang tidak mau membayar, pada prinsipnya ketika banyak perubahan aturan dan PKS berakhir, saya ingin ada review tentang, ketika itu (PKS) dilanjutkan sebagaimana yang dulu, sesuai dengan aturan atau tidak, ada payung hukumnya atau tidak," terang Muhlas. 

Akhirnya dari pertemuan di Kantor BBWS Brantas, Surabaya, Muhlas mengatakan bahwa kerja sama akan dilanjutkan. Termasuk untuk pembayaran, pihaknya juga berkomitmen untuk membayar. 

Namun, untuk mekanisme dan keberlanjutam PKS yang bakal di sepakati oleh kedua belah pihak, termasuk pembayaran biaya operasional selama sembilan bulan lalu, pihaknya masih menunggu Legal Opinion dari pihak yang memiliki kewenangan, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

"Saya selalu merujuk pada landasan hukum yang akan dikeluarkan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini kejaksaan (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)," tutur Muhlas. 

Sementara itu, setelah adanya penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak, pada Selasa (13/9/2022) malam, pihak pengelola tandon air Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang kembali membuka penutup pipa saluran air. 

Akhirnya, penutupan yang dilakukan sejak hari Jumat (9/9/2022) dan membuat saluran air dari tandon Buring Atas tidak mengalir untuk mengaliri 3000 warga Kota Malang, akhirnya sejak Selasa (13/9/2022) malam hingga kini kembali mengalir dan masih dalam proses normalisasi saluran air. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri