JATIMTIMES - Sedang asyik main judi jenis labi-labi, empat orang bapak di Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung diciduk polisi. Penangkapan empat pelaku perjudian ini dilakukan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut, Senin (12/9/2022) pukul 18.00 WIB.
Empat pelaku yang diamankan yakni SP (57) warga Dusun Ngrukem, RT 005, RW 002, Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut; SB (59) beralamat di RT 001, RW 001, Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut. Kemudian, SK (56) warga Dusun Baran 1 RT 002, RW 002, Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan; serta KS (54) warga Dusun Gulut, RT 002, RW 006, Desa Wates, Kecamatan Campurdarat.
Baca Juga : Terpeleset, Tukang Cuci Mobil di Tulungagung Ini Tewas Terjatuh Saat Tarik Selang Air
"Petugas berhasil melakukan penangkapan pada empat orang dalam perkara tindak pidana perjudian jenis labi-labi atau Main Song yang menggunakan taruhan uang," kata Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Selasa (13/9/2022).
Saat diamankan, keempat bapak-bapak ini sedang asyik bermain judi di teras rumah yang berada di Desa Pulotondo, Kecamatan Ngunut.
"Dari tangan ke empat pelaku ini, ditemukan barang bukti berupa 2 set kartu remi berjumlah 110 seratus sepuluh lembar dan uang tunai sebanyak Rp. 465.000. Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Ngunut guna proses lebih lanjut," ungkap Iptu Anshori.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku ini dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e,2e, 3e dan atau pasal 303 bis KUH Pidana Yo UU RI No. 7 Th. 1974 tentang penertiban perjudian.