free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Pengunduran Diri Ketua DPRD Lumajang Prosesnya Panjang, Tidak Langsung Berlaku Hari Ini

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

12 - Sep - 2022, 21:08

Loading Placeholder
H. Akhmat ST, Wakil Ketua DPRD Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pengunduran diri H. Anang Ahmad Syaifuddin sebagai Ketua DPRD Lumajang tidak serta berlaku karena yang bersangkutan telah menyampaikan pengunduran diri secara lisan.

Wakil Ketua DPRD Lumajang H. Akhmat ST kepada Jatimtimes mengatakan proses pengunduran diri tersebut harus disyahkan melalui sidang paripurna.

Baca Juga : DPRD Surabaya Berharap Dana Kelurahan Bisa Entaskan Kemiskinan

"Tidak serta merta mundur kemudin berlaku. Setelah pengunduran ini mungkin masih harus mengajukan pengunduran diri tersebut di PKB, karena beliau dari PKB. Setelah PKB bersurat ke kita baru nanti kita agendakan melalui sidang Paripurna," kata H. Akhmat.

Pada sidang Paripurna juga harus disetujui oleh seluru anggota. Jika tidak memenuhi persyaratan jumlah anggota yang hadir, sidang paripurna tidak bisa dilaksanakan.

"Jadi prosesnya tidak bisa singkat. Saya tidak bisa dipastikan kapan prosesnya selesai. Karena masih ada proses di Partai selain di DPRD Lumajang. Sementara di DPRD Lumajang tentu akan dinamika yang nanti akan berkembang," kata H. Akhmat.

H. Akhmat juga mengatakan, sementara sampai saat ini hampir seluruh anggota DPRD Lumajang menyatakan menolak pengunduran diri H. Anang Ahmad Syaifuddin sebagai Ketua DPRD Lumajang.

Baca Juga : Mahfud MD Akui Data Negara Bocor, tapi Belum Tentu Bersifat Rahasia

Sementara itu Trisno, anggota DPRD Lumajang dari PPP mengatakan, walaupun beda partai namun dirinya sebagai pribadi sebenarnya keberatan jika Ketua DPRD Lumajang mengundurkan diri.

"Kalau secara pribadi saya menolak pengunduran diri ini. Apalagi penyebab salah mengucapkan teks Pancasila dan beliau sudah meminta maaf, saya kira ini sudah lebih dari cukup," kata H. Trisno. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---