Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Perubahan APBD 2022, Segini Besarannya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Sep - 2022, 14:42

Placeholder
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menerima nota kesepakatan bersama dari Ketua DPRD Tulungagung Marsono dalam rapat Paripurna, Sabtu (10/9/2022). (Foto: Muhsin/ TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung telah menyetujui dan menyepakati Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.

Hal itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Tulungagung dalam rangka persetujuan bersama Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022 di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD setempat, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga : Sikapi Kenaikan BBM, Fraksi Gerindra DPRD Jatim Siapkan Program Pro Rakyat dalam P-APBD 2022

Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, hasil dari rapat Paripurna dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.

"Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui," kata Marsono.

Sebelumnya, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tulungagung, Andri Santoso mengatakan, pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD 2022, diawali dengan melakukan kajian oleh masing-masing komisi bersama mitra kerja terkait.

Dari hasil kajian itu, Banggar DPRD Tulungagung melanjutkan pembahasannya dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk sinkronisasi dengan rancangan yang telah disampaikan oleh Pemkab Tulungagung.

"Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Banggar DPRD bersama TAPD Kabupaten Tulungagung, diambil kesimpulan oleh Banggar untuk selanjutnya menjadi kesempatan bersama," kata Andri Santoso.

Selain itu, Banggar DPRD juga memberikan 11 catatan guna perbaikan di masa yang akan datang salah satunya adalah Banggar meminta agar parkir berlangganan kedepannya bisa diputus, sehingga pendapatan dari parkir bisa bertambah.

"Setelah mempertimbangkan berbagai aspek pembahasan maka Banggar DPRD Tulungagung memberikan rekomendasi agar Ranperda tentang Perubahan APBD 2022 ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung," tutupnya.

Di tempat yang sama, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras untuk mencermati, mengoreksi, dan membahas serta menyempurnakan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2022.

Dengan adanya keterbatasan anggaran, maka seluruh program dan kegiatan belum bisa tertampung dalam Ranperda APBD 2022, untuk itu Maryoto meminta agar semua pihak mengetahui dan memaklumi kondisi itu.

"Terhadap catatan yang disampaikan oleh Banggar maupun dari fraksi DPRD, selanjutnya akan kami tindaklanjuti, akan kami laksanakan utamanya yang ada di lapangan dan nanti juga akan kita bahas secara bersama-sama," katanya.

Baca Juga : Raja Charles III Berikan Pidato Perdana, Angkat William sebagai Pangeran Wales

Atas nama Pemkab Tulungagung, Maryoto juga mengucapkan terimakasih kepada semua fraksi yang telah menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD 2022 dengan penuh arif dan bijaksana.

Dia berharap, pelaksanaan kegiatan dan program yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik dan lancar untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan visi misi Kabupaten Tulungagung.

"Semoga kerjasama yang baik dan harmonis selama ini tetap terjaga dan berlanjut serta ditingkatkan untuk masa-masa yang akan datang guna mewujudkan Tulungagung yang ayem tentrem mulyo lan tinoto," tutupnya.

Untuk diketahui, hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), komposisi Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut: 

1. Pendapatan semula Rp 2.508.713.753.391, bertambah sebesar Rp 56.445.209.282, jumlah pendapatan setelah perubahan Rp 2.565.158.782.673

2. Belanja semula Rp 2.666.839.183.703, bertambah sebesar Rp 653.770.761.624, jumlah belanja setelah perubahan sebesar Rp 3.320.546.945.327, defisit setelah perubahan minus Rp 755.388.162.654

3. Penerimaan pembiayan semula sebesar Rp 175 milyar, bertambah sebesar Rp 670.262.732.342, setelah perubahan Rp 782.262.732.342. 
Pengeluaran pembiayaan semula Rp 16.874.569.688, bertambah sebesar Rp 10 milyar. Jumlah setelah perubahaan sebesar Rp 26.874.569.688.
Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp 755.388.162.654
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan atau silpa Rp 0.


Topik

Advertorial



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni