free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ditinggal Tidur, HP Pria di Tulungagung Ini Digasak Maling Asal Probolinggo

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

10 - Sep - 2022, 01:41

Placeholder
Tersangka SP di Polsek Besuki / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Seorang pria ditangkap petugas Polsek Besuki, Tulungagung setelah dilaporkan korbannya karena mencuri handphone. Pria yang diketahui berinisial SP (56) beralamat di Dusun Kampung Sekolahan, RT 001 RW 001 Desa Lubuwang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, ditangkap pada, Rabu (07/9/2022) lalu.

"Benar, Polsek Besuki berhasil ungkap kasus pencurian handphone," kata Kapolsek Besuki, AKP Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Jumat (09/9/2022).

Baca Juga : Sikapi Banyak Antrean di SPBU, Kapolres Tulungagung Panggil Branch Manager Pertamina dan Hiswana Migas

Menurut Iptu Anshori, awal mula kejadian pada tanggal 17 Agustus 2022, sekira pukul 05.00 Wib, di dalam Gudang PT. Gorga masuk Dusun Soireng, Desa Boireng, Kecamatan Besuki, korban atas nama Arifin Putra (18) alamat Dusun Ngrayung, RT 006 RW 003, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, kehilangan barang berupa 1  buah hp Oppo A55, warna hitam berbintang.

"Saat itu, korban berkumpul dan berbincang dengan temannya," ujarnya.

Perbintangan mereka dilakukan dengan Riski dan Eko hingga pukul 03.45 wib, dini hari.

"Kemudian, korban istrirahat di kursi dan tidur serta menge-charge hp di dekatnya korban," imbuhnya.

Namun, saat bangun tidur Putra mendapati hpnya sudah tidak ada ditempat ia letakkan.

"Korban dan temannya berusaha mencari menghubungi nomor miliknya yang terpasang didalam HP tetapi tidak aktif," ungkapnya.

Baca Juga : MPM Honda Jatim Bagikan Ribuan Tanaman ke Konsumen Honda

Atas kejadian ini, Putra melaporkan ke Polsek Besuki, guna dilakukan penyelidikan dan pencarian.

"Pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya," jelasnya.

Pelaku atas nama SP telah mengakui perbuatannya, Polisi mengenakan ia dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

"Kasus ini dalam proses penyidikan Lebih lanjut," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya