free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Staf Bapenda Kota Batu Jadi Tersangka Kasus Rekayasa PBB dan BPHTB

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

09 - Sep - 2022, 01:53

Placeholder
Kejari Kota Batu saat membawa dua tersanjka ke Rutan Malang, Kamis (8/9/2022).

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2020, Kamis (8/9/2022). Dua tersangka itu berinisial J dan AFR.

AFR merupakan Staf Analis Pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu selaku Operator Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak (SISMIOP). Sementara J orang swasta/makelar.

Baca Juga : Sekda Kabupaten Malang Pantau Langsung Program BMW di Dau untuk Optimalisasi PBB

“Tersangka J ini bekerja sama, dan memberikan sejumlah uang kepada tersangka AFR untuk kepentingan penurunan BPHTB,” ucap Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo.

AFR telah mengubah NJOP objek pajak pada (SISMIOP). Kemudian tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB di luar ketentuan yang diatur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan ditahan selama 20 hari mendatang agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan,” tambah Edi.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum. Kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian negara Rp 1.084.311.510,-.

“Kerugian itu bersumber dari selisih antara BPHTB dan PBB yang telap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka,” imbuh Edi.

Baca Juga : 5 Kepala UPT Dinas PUPR dan Disperkim Tulungagung Dilantik, Ini Arahan Wabup

Dalam kasus ini Kejari Kota Batu setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Batu, PPAT, serta wajib pajak.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database Sismiop, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) Perda Kota Batu No 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) Perwali No 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.

Perkara tersebut dilaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Batu Nomor PRINT-01/M.5.44/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya