JATIMTIMES - Sebanyak 26 pengedar dan 1 orang pemakai narkoba berhasil diringkus polisi selama operasi 12 hari. Dari penangkapan itu, barang bukti narkoba senilai Rp 47 juta berhasil diamankan.
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan, Satreskoba dan polsek jajaran telah melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 selama 12 hari. Operasi yang digelar sejak 22 Agustus -2 September itu berhasil menjaring 27 tersangka dari 26 kasus peredaran narkoba di Kota Santri.
Sebanyak 16 tersangka di antaranya diringkus oleh Satreskoba. Antara lain 15 pengedar narkoba telah ditetapkan tersangka dan 1 pemakai dilakukan restorative justice. Kemudian, 11 tersangka pengedar narkoba juga berhasil ditangkap polsek jajaran pada operasi selama 12 hari tersebut.
Dari 27 tersangka itu, lanjut Nurhidayat, ada 2 tersangka yang sebelumnya telah menjadi target operasi (TO) polisi. Yakni tersangka AG (38), seorang sopir truk yang kerap mengedarkan narkoba di Jombang. Ia akhirnya diringkus oleh anggota Satreskoba di rumahnya, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang pada Senin (22/08/2022). Dari tangan AG, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sejumlah 2,08 gram.
Kemudian TO kedua adalah FA (31). Kuli bangunan ini juga seorang pengedar narkoba. Ia diringkus okeh petugas Satreskoba Polres Jombang di rumahnya, Desa Sentul, Kecamatan Tembelang pada Kamis (25/08/2022). Atas penangkapan FA, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sejumlah 24,68 gram dan 1.000 butir pil koplo jenis dobel L.
Terhadap tersangka AG, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Sedangkan tersanga FA dijerat dengan Pasal 114 (2) dan 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
"Dari 27 tersangka itu, 26 itu sebagai pengedar dan 1 orang pemakai," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (06/09/2022).
Baca Juga : Efektifkah Gerakan Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM, Ini Kata Dekan Fisib UTMĀ
Diungkapkan Nurhidayat, sebanyak 33,81 gram sabu dan 7.427 butir pil koplo berhasil diamankan dari 27 tersangka tersebut. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah pipet kaca, 1 buah alat isap sabu, 25 unit HP, 1 unit timbangan dan uang tunai sejumlah Rp 3.097.000 hasil penjualan narkoba serta 1 unit sepeda motor.
"Nominal dari total barang bukti ini sekitar Rp 47 juta. Untuk barang bukti uang, kami amankan sekitar Rp 3-5 juta," pungkasnya.