JATIMTIMES - Warga Manukan mengadukan keberadaan tower seluler yang berdiri di kawasan permukiman mereka pada Komisi C DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati seusai menerima aduan melalui rapat dengar pendapat di ruang Komisi C mengatakan, warga mengeluhkan keberadaan tower di kawasannya lantaran belakangan ini merasakan dampaknya, baik psikologis maupun fisik.
“Warga ini mengadu lantaran dampaknya yang sangat signifikan dirasakan oleh warga. Warga mengaku mulai merasakan pusing-pusing dan khawatir jika ada angin tower tersebut roboh. Maka mereka mengadu kepada kami,” tutur Aning.
Baca Juga : Cegah Inflasi, Mas Dhito Siapkan Subsidi Rp 100 M bagi Masyarakat Terdampak Kenaikan BBM
Politisi Partai PKS Surabaya ini menambahkan, melalui rapat dengar pendapat tersebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi perizinan dari tower yang telah berdiri sejak 2005 tersebut.
Politisi yang sering turun menyerap keluhan masyarakat ini menegaskan, jika memang nanti semua data perizinan dikatakan lengkap maka warga masih tetap bisa mengajukan keberatan ke DPRKPP. Sehingga bisa ditindaklanjuti dengan melakukan survei dan menerjunkan tim independen.
“ Tapi jika perizinannya tidak lengkap maka harus dicabut IMB-nya,” tegasnya.
Baca Juga : Perubahan APBD Lamongan 2022 Difokuskan pada Bidang Prioritas
Aning juga memastikan pihaknya akan melakukan rapat dengar pendapat kembali untuk menentukan keabsahan dokumen perizinan yang telah dikeluarkan.