free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemberhentian Sepihak, Eks Dirut PT ADS Tempuh Jalur Hukum Soal SK Bupati Bojonegoro

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Dede Nana

06 - Sep - 2022, 20:19

Placeholder
Eks Dirut PT ADS BUMD Bojonegoro, Lalu M Syahril Majidi (6/9/2022) (Foto Ahmad Istihar/ Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Pemberhentian sepihak Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah Bojonegoro,  PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M Syahril Majidi memasuki babak baru. Kali ini, Syahril menempuh langkah hukum dengan melaporkan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang Anna Mu'awanah sebagai Bupati Bojonegoro

Diketahui sebelumnya, Lalu M Syahril Majidi merupakan Dirut PT ADS, BUMD Bojonegoro yang bergerak di bidang penyertaan modal (Participating Interest/PI) Blok Cepu. Sebagai kepemilikan saham PT ADS dimiliki Pemkab Bojonegoro dan PT Surya Energi Raya (SER) selaku mitra penyandang dana.

Baca Juga : Viral Tersebar di Medos, Wanita Diduga ART Sambo Bongkar Ada Pintu Rahasia

Pemberhentian Syahril sapaan pendek Lalu M Syahril Majidi diketahui pasca terjadi rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) yang dihadiri jajaran PT SER dan Pemkab Bojonegoro.

Dalam rapat RUPS LB terjadi silang pendapat antara PT SER dengan Pemkab Bojonegoro. SER menilai kinerja direksi dan dewan komisaris PT ADS sangat bagus. Sebaliknya Pemkab Bojonegoro melalui Bupati Anna Mu'awanah bersikukuh Dirut PT ADS tetap diberhentikan.

Bahkan selang waktu kemudian, Pemkab Bojonegoro menerbitkan surat keputusan Nomor: 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. Asti Dharma Sejahtera. Ditetapkan dan ditandatanganinya di Bojonegoro tertanggal 26 Agustus tahun 2022. 

Dikatakan Syahril, SK yang diterima tertulis dirinya diberhentikan setelah evaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris. Meskipun ia mengaku tidak diberikan kesempatan untuk memberikan konfirmasi. Selain itu, pencopotan dirinya sebagai Dirut PT ADS tidak disebutkan indikator evaluasi kinerja oleh Pemkab Bojonegoro. Berbeda penilaian dari pemegang saham PT SER yang menilai kinerja direksi dan dewan komisaris sangat bagus dan profesional. 

“Saya tidak tahu apa saja indikator yang menjadi evaluasi. Karena agenda evaluasi kinerja tersebut mulai diluncurkan oleh Pemkab Bojonegoro sejak RUPS 23 Mei 2022. Di mana saya juga ikut ada di situ,” paparnya.

Baca Juga : Ojol di Malang Merana Ketika BBM Naik, Ini Siasat Mereka

Selanjutnya, pada RUPS LB tanggal 11 Agustus 2022 lalu, saat itu diceritakan oleh Syahril, dirinya mengikuti dan materi evaluasi kinerja sama sekali tidak dibicarakan di RUPS. Berlanjut rapat kedua RUPS LB yang digelar lagi pada 25 Agustus 2022 dengan agenda evaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris, namun jumlah peserta tidak quorum.

"Kami sempat membuka RUPS LB dan sempat menyaksikan perdebatan soal materi evaluasi dan periode evaluasi. Ternyata, evaluasi kinerja yang dilakukan bukan pada Direksi dan Dewan Komisaris, tetapi pribadi Direktur Utama. Karena kami yang dievaluasi, maka kami diminta untuk meninggalkan tempat dan selanjutnya kami tidak pernah tahu menahu lagi hasil evaluasi sampai akhirnya keluar SK atau pokoknya keluar SK dulu,” lanjutnya. 

Tanda adanya sebab-musabab pencopotan sebagai Dirut PT ADS, Syahril mengambil langkah hukum, Selasa (6/9/2022) yakni melaporkan adanya tindakan penyalahgunaan wewenang Anna Mu'awanah sebagai Bupati Bojonegoro. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Dede Nana