JATIMTIMES – Tim Ombudsman Jatim, mulai hari ini, Senin (5/9/2022) hingga Jumat mendatang berada di Jember. Kedatangan Tim Ombudsman ke Jember untuk memberikan penilaian terhadap bentuk layanan publik yang ada di Kabupaten Jember.
Menurut Asisten Ombudsman Jatim Moch. Dianto selaku tim penilai, pihaknya selama di Kabupaten Jember akan menilai penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022. Untuk Pemkab Jember, ada empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan dinilai. Selain itu, juga penilaian terhadap pelayanan di Polres Jember dan juga BPN (Badan Pertanahan Negara) Jember.
Baca Juga : Terbanyak se-Indonesia, 2.754 SMA, SMK dan SLB di Jatim Terapkan Kurikulum Merdeka Mandiri
“Kami ke Jember dalam rangka untuk memberikan penilaian terhadap penyelenggara layanan publik yang kami mulai hari ini. Untuk Pemkab Jember ada empat OPD yang akan kami nilai, yakni Dispendukcapil, Dinas PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu), Dinsos (Dinas Sosial) dan Dinas Pendidikan,” ujar Dianto.
Menurut Dianto, ada empat dimensi yang akan dinilai oleh Ombudsman. Di antaranya yakni tentang kompetensi penyenggaraan, pemenuhan standar pelayanan publik, penilaian terhadap persepsi administrasi dengan masyarakat menjadi respondennya, serta cara pengolahan pengaduan yang diselenggarakan oleh instansi yang memberikan pelayanan.
“Ada empat dimensi yang menjadi penilaian kami, salah satunya ada 11 indikator yang masuk dalam penilaian, mulai dari persyaratan, tata cara, biaya, visi misi, motto dan lain sebagainya,” ujar Dianto.
Begitu juga dengan penilaian terhadap persepsi administrasi, pihaknya menjaring dengan mengambil sampel kepada 30 responden yang tersebar di beberapa instansi, termasuk penyelesaian yang diberikan oleh instansi terhadap masyarakat apakah sudah sesuai SOP.
Dari tiga OPD yang didatangi pada hari pertama, yakni Dispendukcapil, Dinas PTSP, dan Dinsos, Dianto menyatakan, bahwa untuk Dinas PTSP secara keseluruhan sudah cukup bagus, baik dari sarana maupun SOP yang sudah dilakukan. Sedangkan untuk Dinsos, pihaknya menilai masih ada beberapa item yang harus diperbaiki.
“Untuk Dinas PTSP, saya melihat sudah cukup bagus. Sedangkan untuk Dinsos, mungkin karena kantor yang ditempati masih sementara, jadi masih wajar. Hanya saja, perlu ada beberapa item yang harus diperbaiki, yakni soal pelayanan. Pelayanan jangan hanya konvensional di satu tempat seperti ini, tapi juga harus membuka layanan secara online,” ujar Dianto.
Menanggapi masukan dari tim penilai Ombudsman, Kepala Dinsos Kabupaten Jember Akhmad Helmi Luqman kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi dirinya bersama dengan stafnya.
Baca Juga : Viral, Kisah WNI Asal Ponorogo, Jadi ART di Amerika dengan Gaji hingga Rp 60 Juta
"Kami sangat berterima kasih atas masukan yang diberikan oleh Tim Ombudsman. Memang ada beberapa yang sudah terpenuhi dengan kita soal standar pelayanan, namun juga kita perlu untuk perbaikan ke depannya. Publikasi kita masih kurang. Kemudian laporan dari masyarakat belum bisa terserap langsung kepada kita, jadi lewat RT RW, lurah, kecamatan. Kami dalam hal ini terima kasih atas masukannya dari tim Ombudsman," ucapnya.
Helmi menyebut, ke depan akan mempersiapkan website dan aplikasi pengaduan yang nantinya akan terkoneksi dengan WhatsApp.
"Nantinya, masuk pada WhatsApp pengaduan. Jadi masyarakat Jember siapa pun bisa mengadukan pada nomor pengaduan WhatsApp kami. Kemudian di medsos kami juga akan kelola lewat Facebook, Instagram, dan Twitter. Harapannya begitu, jadi semua terekam dalam database kami, dan bisa segera kami tindaklanjuti terutama yang skala prioritas," imbuh Helmi.
Terkait verifikasi dan validasi keluarga penerima manfaat, kata Helmi, masyarakat bisa melaporkan bilamana ada yang sudah tidak berhak atau layak menerima.
"Bisa dilaporkan, kami juga sudah melakukan verval satu bulan lalu di masing-masing desa dan kelurahan yang dilakukan bersama mahasiswa KKN Kolaboratif. Kemudian di situ terkoreksi, ternyata ada yang meninggal, ada yang tidak layak menerima dan pindah tempat tinggal, itu semua sudah dilaporkan kepada kami. Dan kami akan merekap semuanya sekaligus akan dilaporkan kepada kementerian untuk dikoreksi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)-nya tetapi tidak membuang data yang lama," pungkas Helmi (*)