JATIMTIMES - Bagi kalian yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri jangan lupa untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster ya. Sebab vaksinasi booster menjadi syarat wajib bagi mereka pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19.
Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 1 September 2022.
Baca Juga : Tempuh Jarak 1.000 Km, Wali Kota Padang Panjang Lepas Mak Del Bersepeda
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 September 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujar Suharyanto.
Aturan baru bagi warga berusia 18 tahun ke atas yang akan bepergian ke luar negeri diwajibkan sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
“WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi,” tambah Suharyanto.
Namun, bepergian keluar negeri tanpa vaksin booster masih diperbolehkan dengan kriteria tertentu. Aturan wajib vaksin booster itu dikecualikan bagi sejumlah golongan. Yakni WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, orang dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
Baca Juga : Tempuh Jarak 1.000 Km, Wali Kota Padang Panjang Lepas Mak Del Bersepeda
Kemudian, WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
“Maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate,” tambah Suharyanto.
Sedang, SE ini diberlakukan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi PPLN pada masa pandemi Covid-19 untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19. Dalam SE dituangkan ketentuan mengenai protokol kesehatan umum, pintu masuk atau entry point, kriteria WNI atau WNA PPLN yang dapat memasuki wilayah Indonesia.