JATIMTIMES - Terkait rencana kenaikan harga BBM yang kini mulai meresahkan sebagian masyarakat, cepat ditanggapi oleh Polres Ngawi. Sejumlah personel melakukan patroli dan menjaga SPBU yang ada di Ngawi selama 24 jam.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan tindakan itu demi menjaga dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, misalnya penimbunan.
Baca Juga : Harga BBM Terbaru, Pertalite Hari Ini Naik Jadi Rp 10 Ribu
"Ya, benar kita melaksanakan patroli di seluruh SPBU Ngawi yang totalnya 21 titik, guna menjaga keamanan dari para oknum penimbun khususnya Pertalite dan Solar karena isu rencana kenaikan harga BBM," terang Dwiasi saat dikonfirmasi Sabtu (3/9/2022).
Patroli dan penjagaan di 21 SPBU itu melibatkan anggota Polres Ngawi dan Polsek jajaran secara bergantian selama 24 jam.
"Total ada 21 SPBU di seluruh Ngawi baik wilayah kecamatan Ngawi kota dan sekitarnya. Kita pantau 24 jam," tutur Dwiasi.
Dikatakan juga oleh Dwiasi, pihaknya mengimbau semua operator SPBU lebih teliti dalam melayani konsumen yang membeli BBM. Larangan pembelian dengan menggunakan jeriken diterapkan kecuali membawa surat keterangan dari desa.
"Dilarang membeli Pertalite dalam bentuk jeriken. Khusus Solar, boleh beli dalam jeriken namun harus menunjukan surat rekomendasi pembelian solar dari desa," jelas Dwiasi.
Baca Juga : Bagikan Ratusan Bibit Tanaman, Gubernur Jatim Ajak Muslimat NU Sedekah Oksigen Lewat Gerakan Tandur
Polres Ngawi juga akan melaksanakan penindakan secara hukum bagi masyarakat yang terbukti menimbun BBM bersubsidi.
"Pidana penjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 55 jo Pasal 53 UU RI 22 tahun 2001 tentang Migas," ujar Dwiasi.