free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kapolres Ngawi: Bila Terbukti Timbun BBM Subsidi, Kita Tindak Tegas

Penulis : Satria Romadhoni - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Sep - 2022, 23:42

Placeholder
Personel Polsek Geneng memantau antrean pembelian BBM, khususnya Pertalite yang wajib menggunakan barcode. (Foto Polres Ngawi for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terkait rencana kenaikan harga BBM yang kini mulai meresahkan sebagian masyarakat, cepat ditanggapi oleh Polres Ngawi. Sejumlah personel melakukan patroli dan menjaga SPBU yang ada di Ngawi selama 24 jam. 

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan tindakan itu demi menjaga dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, misalnya penimbunan.

Baca Juga : Harga BBM Terbaru, Pertalite Hari Ini Naik Jadi Rp 10 Ribu

"Ya, benar kita melaksanakan patroli di seluruh SPBU Ngawi yang totalnya 21 titik, guna menjaga keamanan dari para oknum penimbun khususnya Pertalite dan Solar karena isu rencana kenaikan harga BBM," terang Dwiasi saat dikonfirmasi Sabtu (3/9/2022). 

Patroli dan penjagaan di 21 SPBU itu melibatkan anggota Polres Ngawi dan Polsek jajaran secara bergantian selama 24 jam. 

"Total ada 21 SPBU di seluruh Ngawi baik wilayah kecamatan Ngawi kota dan sekitarnya. Kita pantau 24 jam," tutur Dwiasi.

Dikatakan juga oleh Dwiasi, pihaknya mengimbau semua operator SPBU lebih teliti dalam melayani konsumen yang membeli BBM. Larangan pembelian dengan menggunakan jeriken diterapkan kecuali membawa surat keterangan dari desa. 

 "Dilarang membeli Pertalite dalam bentuk jeriken. Khusus Solar, boleh beli dalam jeriken namun harus menunjukan surat rekomendasi pembelian solar dari desa," jelas Dwiasi.

Baca Juga : Bagikan Ratusan Bibit Tanaman, Gubernur Jatim Ajak Muslimat NU Sedekah Oksigen Lewat Gerakan Tandur

Polres Ngawi juga akan melaksanakan penindakan secara hukum bagi masyarakat yang terbukti menimbun BBM bersubsidi.

"Pidana penjara paling lama enam tahun sesuai Pasal 55 jo Pasal 53 UU RI  22 tahun 2001 tentang Migas," ujar Dwiasi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Satria Romadhoni

Editor

Nurlayla Ratri