JATIMTIMES - Yayasan Sentono Dalem Majan (Yasendam) menyerahkan pengelolaan tanah bekas Perdikan Majan yang saat ini digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) Majan kepada Pemkab Tulungagung.
Secara resmi penyerahan pengelolaan tanah bekas Perdikan Majan Kepada Pemkab Tulungagung itu, dilaksanakan di Ruang Praja Mukti Kantor Pemkab Tulungagung, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga : Hasil Negatif Ini Justru Disambut Bahagia Anggota dan ASN Polres Tulungagung
Ketua Yasendam Tulungagung, Raden Muhammad Ali Sodiq mengatakan, penyerahan pengelolaan tanah aset bekas Perdikan Majan, dilatarbelakangi banyaknya kasus di Tulungagung yang mengalihfungsikan lahan SDN untuk kepentingan yang lain.
Menurutnya, pengalihfungsian lahan SDN yang terjadi dibeberapa wilayah Tulungagung, mengakibatkan pelaksanaan pendidikan menjadi terganggu, padahal SDN itu sudah berdiri lama pada lahan yang dialihfungsikan itu.
"Kami memberikan wawasan dan contoh bahwa di Majan ini, tanah bekas Perdikan Majan peninggalan Mbah Hasan Mimbar, khusus tanah SDN kita serahkan pengelolaannya dengan sepenuhnya dan selama-lamanya kepada Pemkab Tulungagung," kata pria yang akrab disapa Ali Sodiq.
Selain itu, penyerahan pengelolaan tanah aset bekas Perdikan Majan, juga dilatarbelakangi karena mulai kuatnya persaingan antara SD Negeri dengan SD Swasta.
Yasendam melalui Yayasan Al Mimbar akan mendukung adanya kerjasama dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di SDN Majan untuk mengintegrasikan pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) dengan SDN. Sehingga siswa SDN Majan selain mendapat pengetahuan umum, juga mendapat pengetahuan tentang agama.
"Dua pengetahuan ini akan kami kombinasikan dan akan kita jadikan percontohan pembelajaran di SDN," ucapnya.
Ali Sodiq mengungkapkan, penyerahan pengelolaan tanah aset Perdikan Majan kepada Pemkab Tulungagung, tidak ada kepentingan apapun, artinya niat itu murni karena Yasendam tergugah karena adanya kasus pengalihfungsian lahan SDN yang sudah sering kali terjadi di Tulungagung.
Bahkan, pengurus Yayasan Al Mimbar yang ada di wilayah Ngantru juga menghibahkan atau mewakafkan tanah asetnya untuk digunakan sebagai Sekolah Negeri.
Baca Juga : Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hentikan Tuntutan Dua Tersangka Kasus Narkoba
"Aset tanah di Majan tidak bisa diwakafkan, karena statusnya lahannya hanya peninggalan keluarga Sentono maka kita hanya bisa menyerahkan pengelolaannya," ungkapnya.
Untuk jumlahnya aset tanah yang diserahkan pengelolaannya, luasnya kurang lebih 2 meter persegi. Dan sudah berdiri SDN Majan yang dulunya sebelum dilakukan marger adalah SDN 1 dan SDN 2 Majan.
Jika suatu saat ada pihak yang menggugat keberadaan SDN Majan, kata Ali Sodik, Yasendam akan berada didepan dan membentengi semua gugatan. Karena pengelolaan aset tanah Perdikan itu sudah diserahkan semuanya kepada Pemkab Tulungagung agar pendidikan di Majan bisa terus berjalan sampai seterusnya.
Ditempat yang sama Kepala Disdikpora Tulungagung Rahadi Puspita Bintara, melalui Kabid Pembinaan SD, Suharni mengucapkan terimakasih kepada Yasendam yang sudah memberikan support yang luar biasa yaitu ikut andil dalam pelaksanaan pendidikan anak-anak untuk menjadi generasi yang unggul.
Menurut Suharni, fenomena yang terjadi saat ini, yaitu lembaga pendidikan yang berbasis agama lebih diminati oleh masyarakat, hak itu dibuktikan bahwa SD Plus yang ada di Tulungagung jumlah siswanya lebih banyak dibandingkan dengan SD umum.
"Saya sangat berterimakasih dan menghargai atas inisiatif dan fikiran luar biasa dari Yasendam untuk menyerahkan pengelolaan aset SDN Majan. Nanti akan terus bersinergi dengan Disdikpora utamanya bidang pembinaan SD," kata Suharni.