JATIMTIMES - 12 santri ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama santri berinisial RAP hingga meninggal dunia.
"Kita amankan ada 12 anak, ditetapkan sebagai pelaku atau tersangka karena diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Baca Juga : Guru Ini Bersihkan Rambut Murid yang Penuh Kutu, Panen Pujian Warganet
Kedua belas santri yang jadi tersangka pengeroyokan yakni AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
Ke 12 santri tersebut telah terbukti melakukan kekerasan terhadap korban. Dari 12 tersangka, 5 santri ditahan. 7 santri lainnya dalam pengawasan orang tua menunggu proses persidangan.
“Karena sesuai dengan ketentuan karena untuk anak yang di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” tambah Zain.
Sedangkan motif tersebut dipicu soal ketersinggungan. Para santri yang menjadi tersangka dan ditahan akan mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Balai Pemasyarakatan.
Baca Juga : Viral, Anak Pesantren Jadi Korban Bully Kawannya, Dilarang Lapor oleh Pelaku
12 santri ini ditetapkan jadi tersangka, bermula seorang santri Pondok Pesantren Darul Qur'an Lantaburo, berinisial RAP meninggal dunia diduga setelag dikeroyok 12 temannya pada Sabtu (27/8/3022).
Usai insiden pengeroyokan, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, Kota Tangerang, tetapi nyawanya tak terselamatkan.