free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Tekno

Cara Daftar PSE WhatsApp Agar Aman Dari Blokir Kominfo

Penulis : redaksi - Editor : Redaksi

31 - Aug - 2022, 01:11

Placeholder

JATIMTIMES - Para pengguna WhatsApp telah di hebohkan oleh datangnya kabar bahwa akan adanya pemblokiran yang akan terjadi pada aplikasi yang belum mendaftarkan sebagai Penyelenggaraan Sistem Elektronika atau bisa di sebut juga PSE. Adapun salah satu aplikasi yang harus mendaftarkan PSE tersebut adalah apliksai WhatsApp.

Seperti yang dilansit dari situs rumahkeadilan.co.id bahwa kabarnya pemerintah akan memberikan sanksi pada aplikasi yang tidak mendaftarkan sebagai Penyelenggaraan Sistem Elekronika tersebut, pemerintah juga memberika 3 tahapan sanksi yang akan di berikan pada perusahaan yang membuat aplikasi atau bisa di sebut juga platform berupa teguran, denda administrasi, bahkan hingga pemblokiran.

Baca Juga : Eksekusi Rumah di Kota Malang Diwarnai Ketegangan hingga Adu Mulut

Dan untuk platform WhasApp ini sendiri cukup bergerak dengan cepat ketika adanya kabar bahwa aplikasi harus terdaftar sebagai penyelenggara sistem elekronika atau PSE untuk memenuhi pemintaan yang di berikan pemerintah. Bahkan perusahaan WhatsApp ini telah mendaftarkan dua Platform sekaligus yaitu whatsapp versi web dan whatsapp versi ios. Adapun informasi lain seputar PSE WhatsApp yang akan kami sampaikan, maka simak terus artikel kami sampai selesai.

ilustrasi-whatsapp-appatrick-sison6fbf0e8dff03f82e.jpg

Review Tentang PSE WhatsApp 

Penyelenggaraan Sistem Elektronika atau bisa di sebut juga dengan PSE yaitu setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan dan mengelola sistem elektonika secara tersendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya atau juga keperluan pihak-pihak yang lainnya.

Adapun sistem elektronik yaitu serangkaian perangkat yang berfungsi untuk mengumpulkan, mengolah, mempersiapkan, menganalisis dan juga mempersiapkan informasi tentang elektronik. Elektrinik juga dapat berfungsi untuk menyimpanan, menampilkan, serta mengumumkan informasi elektronik tersebut.

Cara Pendaftaran PSE WhatsApp

Adapun bagi kalian yang masih bingung dengan cara pendaftaran PSE WhatsApp yaitu kalian harus memenuhi semua syarat. Setelah memenuhi semua syarat maka kalian baru bisa mengajukan permohonan untuk mendaftar PSE WhatsApp.

Adapun syarat-syarat yang harus di lakukan pada saaat kalian ingin mendaftarkan PSE WhatsApp yaitu sebagai berikut:

 

Mengisi Formulir

langkah pertama yang harus kalian lakukan adalah mengisi formulir pendaftaran, dimana harus mengunjungi website resmi kominfo. Kalian bisa mengisi formulis pendaftaran tersebut di manapun dan kapanpun sebisa kalian.

Melengkapi Dokumen Pendaftaran

Adapun langkah yang harus kalian lakukan yaitu melengkapi dokumen dokumen yang pendaftaran dengan lengkap. Dumen tersebut nantinya akan di periksa dan di validasi oleh pihak kominfo. 

Terdaftar

Selanjutnya jika formulir pendaftaran dan semua dokumen telah di periksa dan terverifikasi dari pihak kominfo maka selanjutnya yaitu kamu akan mendapatkan nomor tanda daftar yang nantinya nomor tersebut dalam bentuk dokumen elektronik tanda terdaftar PSE.

Keuntungan Jika Sudah Terdaftar PSE di Kominfo

Baca Juga : Ratusan Pelajar Belajar #Cari_Aman Bersama Honda

Ada beberapa keuntungan yang kamu dapatkan jika kamu mendaftarkan usaha kamu ke PSE kominfo. Nah apa saja keuntungannya ? Silahkan kamu bisa lihat selengkapnya berikut ini.

Memudahkan Integrasi

Seperti yang kita ketahui bahwa kominfo memiliki sistem yang lebih sistematis dan terintegrasi keseluruh PSE yang ada di Indonesia. Nah hal tersebut tentunya membantu PSE apabila terkena masalah hukum, maka pemerintah bisa dengan mudah berkoordinasi dengan PSE atau platform tersebut.

Menyehatkan Ruang Digital Di Indonesia

Dengan terdaftar ke PSE kominfo tentunya ruang gerak di bisnis digital akan jadi lebih sehat karena terdapat penghasawan dari pihak pemerintah dalam hal ini adalah kominfo.

Pemutakhiran Sistem Regulasi

Melalui data dan informasi yang diberikan oleh PSE, kominfo bisa dengan sigap memastikan apakah kalian sudah menaati semua persyaratan yang diminta. Dalam hal, kominfo siap memberikan perlindungan data pribadi kepada penyedia platform digital.

Demikian informasi yang dapat kami share di artikel ini. Semoga apa yang telah kami bagikan bisa bermanfaat untuk para pembaca artikel ini. Terima kasih dan sampai jumpa di artikel berikutnya. 


Topik

Tekno



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

redaksi

Editor

Redaksi