free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ungkap Korban Pecabulan Jaksa Bojonegoro di Jombang 4 Orang

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

30 - Aug - 2022, 20:59

Placeholder
Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JATIMTIMES - Kasus pencabulan yang dilakukan oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berinisila AH di salah satu hotel di Jombang terus didalami polisi. Dari penyidikan polisi, 4 anak di bawah umur mengaku menjadi korban pencabulan kasi barang bukti dan perampasan Kejari Bojonegoro nonaktif tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Moh. Nurhidayat mengatakan, sejauh ini tim penyidik Satreskrim Polres Jombang sudah memeriksa AH sebagai tersangka. Juga memintai keterangan 4 orang yang mengaku sebagai korban pencabulan.

Baca Juga : Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Telanjang di Jombang Terungkap

"Sampai sekarang kami sudah memeriksa 4 orang yang mengaku sebagai korban," ujarnya saat diwawancarai wartawan, Selasa (30/08/2022).

Dijelaskan kapolres, 4 korban yang diperiksa ini antara lain pria berusia 17. Dia  diduga dicabuli AH di salah satu kamar Hotel Sentral Jalan Gus Dur, Jombang, pada Kamis (18/08/2022). Juga ada seorang pria berusia 18 tahun yang diduga seorang mucikari dan 2 korban di bawah umur lainnya.

Perkenalan para korban dengan AH berkat jasa mucikari yang juga pernah jadi korban pencabulan oknum jaksa tersebut. "(Empat korban, red) ini yang mengaku mengalami pelecehan. Nanti tentunya kami konfirmasi dari keterangan ahli, baik dari psikiatri atau dari perlindungan anak. (Bisa kenal dengan AH, red) karena ada mucikarinya. Empat korban itu termasuk mucikarinya," ungkap kapolres.

Kini, AH dan sang mucikari  telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Terhadap AH, polisi menjeratnya dengan Pasal 82 jo 76e uu SPPA. Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan terhadap mucikari, polisi menjeratnya dengan Pasal 88 jo 76i UU SPPA tentang tindak pidana eksploitasi seksual. Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

"Yang sudah kami ajukan berkas tahap satunya intuk mucikarinya. Untuk oknum jaksa sebagai pelaku, kami segera tahap satu berkasnya minggu ini," kata kapolres.

Baca Juga : KPK Sudah Tangkap Ribuan Pelaku Korupsi, Ini Rincian Profesinya

Terungkapnya kasus pencabulan berawal dari orang tua korban yang meminta bantuan ke Polres Jombang karena putranya tidak kunjung pulang ke rumah. Orang tua itu datang ke Polres Jombang pada Kamis (18/08/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Berdasarkan aduhan masyarakat itu, lantas petugas piket Satreskrim Polres Jombang dibantu petugas Polsek Jombang melakukan pencarian. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan indikasi korban berada di sebuah penginapan yang dibuktikan dan dikuatkan oleh motor korban.

Dari situ, petugas kepolisian langsung mengecek seluruh kamar hotel. Korban akhirnya ditemukan di kamar 207 Hotel Sentral Jalan Gus Dur, Jombang. Korban saat itu bersama AH dan seorang remaja pria lainnya berusia 17 tahun yang diduga seorang mucikari.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy