JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti selama satu tahun, periode Agustus 2021 hingga Agustus 2022. Pemusnahan dilakukan di halaman samping Kejari Kota Malang, Selasa (30/8/2022).
Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi mengatakan, pemusnahan barang bukti kali ini adalah hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Rinciannya, ada 244 perkara kasus sabu-sabu dengan berat 4,41 kg, 71 perkara ganja dengan berat 6,63 kg, pil dan obat keras 24 perkara dengan jumlah 1.962 butir. Selain itu, ada hasil sidang 2 perkara rokok ilegal tanpa cukai dengan jumlah 23.628 bungkus serta tiket 2 perkara dengan jumlah 78.700 lembar.
“Ada juga alat komunikasi dan timbangan elektrik sebanyak 298 unit. Semua barang bukti ini kami musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan puluhan botol miras dipecah di tempat,” kata Zuhandi.
Zuhandi menjelaskan, dari semua barang bukti yang dimusnahkan, paling dominan adalah kasus narkoba. Karena itu, ia meminta semua pihak fokus dalam memberantas narkoba, terutama di Kota Malang.
Baca Juga : Pemkot Malang Optimis Penataan Pedestrian Alun-alun Tugu dapat Terealisasi Tahun 2022
“Hampir 90 persen merupakan kejahatan narkotika dan psikotropika. Ini tanggung jawab kita semua untuk menekan kejahatan narkotika di Kota Malang,” tandas Zuhandi.