JATIMTIMES - Polisi membongkar aktivitas pengopolosan elpiji bersubsidi 3 Kg ke elpiji nonsubsidi 50 Kg di Jombang. Praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi di kota santri ini merugikan negara mencapai Rp 250 juta.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, awalnya polisi mendapatkan laporan warga adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun/Desa Janti, Kecamatan Jogoroto. Warga kerap melihat kendaraan keluar masuk membawa tabung gas elpiji di rumah yang dikontrak oleh Gatot Siwoyo (36), warga Desa Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Baca Juga : Lakukan Pengembangan, Tersangka Copet Spesialis Suporter Bola di Malang Mencuri Hp dari Saku Celana Korban
Berdasarkan laporan itu, pihak Satreskrim Polres Jombang membentuk tim untuk bergerak melakukan penyelidikan. "Dari penyelidikan di lokasi, diduga rumah bersifat tertutup itu mencurigakan. Lalu kita membentuk tim untuk penggeledahan," ujarnya saat jumpa pers di lokasi pengoplosan elpiji, Selasa (30/08/2022).
Dari hasil penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan pada Senin (29/08/2022). Di situ terungkap ada aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non subsidi di rumah tersebut. Dimana gas elpiji 3 Kg dipindahkan ke tabung elpiji 50 Kg.
"Setelah dilaksanakan penggeledahan, ditemukan banyak penyimpangan. Yakni di sini adalah memindahkan gas elpiji bersubsidi 3 Kg ke tabung nonsubsidi 50 Kg," ungkapnya.
Pengoplosan gas elpiji itu dilakukan oleh Gatot Siswoyo dan Abdul Wahab (39), warga Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Dalam aksinya, kedua pelaku ini membeli gas elpiji bersubsidi 3 Kg ke beberapa toko di Jombang. Selanjutnya dipindahkan ke tabung berukuran 50 Kg.
Nurhidayat mengatakan, para pelaku ini sudah beraksi selama 5 bulan. Dalam sehari ia mampu memproduksi 10 tabung gas elpiji berukuran 50 Kg. Untuk 1 tabung gas elpiji 50 Kg itu, pelaku mengisinya dengan gas elpiji 3 Kg sebanyak 18 buah.
"Kegiatan ini sudah berlangsung 5 bulan. Pelaku membeli tabung elpiji 3 Kg ke pengecer, dari 5 bulan ini sudah 4.500 tabung gas kecil dipindahkan ke tabung gas 50 Kg," ungkapnya.
Baca Juga : Komplotan Pencopet Spesialis Suporter Bola Diringkus Polres Malang, 5 Tersangka Berhasil Diamankan
Dijelaskan Nurhidayat, gas elpiji 50 Kg tersebut dijual oleh para pelaku ke sejumlah toko di Surabaya. Setiap 1 tabung gas elpiji 50 Kg ia jual seharga Rp 500.000. Harga tersebut di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah senilai Rp 760.000.
"Kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 37.400.000 perbulan," bebernya.
Akibat penyelewengan elpiji bersubsidi yang dilakukan para pelaku itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta sebulan. "Pemerintah sebulan itu rugi Rp 50 juta. Kali 5 bulan berarti rugi Rp 250 juta," kata Nurhidayat.
Saat ini, polisi telah menetapkan Gatot Siswoyo dan Abdul Wahab sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun kini telah menantinya.(*)