JATIMTIMES - Putra kepala desa (Kades) Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan dilaporkan ke Mapolres setempat. Pasalnya, diduga telah menganiaya warganya sendiri. Pria (putra kades) berinisial UM (20) yang saat ini masih berstatus pelajar tersebut, menurut pengakuan Holis (korban) selain melakukan penganiayaan juga menodongkan senjata berupa pistol kepada dirinya.
Holis menjelaskan, bahwa kejadian tersebut bermula saat sopir truk kerkil pesanannya tidak diperbolehkan lewat oleh terlapor. Lantaran masih ada pengerjaan proyek plengsengan yang lokasinya diketahui tidak jauh dari rumah kediaman Kades Lerpak.
Baca Juga : Jatuh, Peserta Karnaval Agustusan di Tulungagung Tewas
Tidak lama dari itu, Holis di telepon oleh keponakannya (sopir truk) lantaran ada insiden tidak diperbolehkannya lewat di area Dusun Rogang, Desa Lerpak karena ada pengerjaan proyek plengsengan.
Setelah itu, Holis langsung menuju lokasi kejadian. Dia langsung menghampiri sopir truk yang merupakan keponakannya sendiri agar putar balik untuk melewati Desa Dabung. Selain itu, dia menyebutkan bahwa di lokasi kejadian juga ada Sumbri yang merupakan suami dari Ibu Kades Lerpak yang sedang teleponan. Namun Holis tidak mengetahui betul, dengan siapa ia menelepon.
"Saya tidak tahu siapa yang ditelepon karena setelah itu bapak Sumbri langsung pergi," kata Holis, Senin (29/8/2022).
Tak lama dari itu, UM anak dari Ibu Kades datang ke lokasi pengerjaan proyek. Holis mencoba menghampirinya, namun tak disangka UM menamparnya. Holis pun sontak ingin melawan, namun UM mengeluarkan pistol dan ditodongkan kepadanya.
"Penghadangan truk Minggu sore, 28 Agustus. Malam hari saya melaporkan ke Polres terkait dugaan penganiayaan ini," lanjut Holis.
Baca Juga : Mau Balik ke Kantor, Pejabat Pemkab Jombang Meninggal di Mobil Dinasnya, Diduga Serangan Jantung
Atas insiden tersebut, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya membenarkan terkait ada pelaporan dugaan penganiayaan dan penodongan pistol. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan pihak terkait.
"Kami akan memanggil pelapor dan terlapor hingga saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ungkapnya saat dimintai keterangan.
Ditanya perihal pistol yang ditodongkan oleh terlapor kepada korban, Bangkit mengaku pihaknya akan melakukan rangkaian penyelidikan atas kepemilikan barang yang diduga pistol tersebut. "Intinya, kami akan periksa apakah pistol rakitan atau softgun. Jika tidak memiliki izin, kami akan kenakan pasal berlapis," tegasnya.