JATIMTIMES - Dua orang berhasil ditangkap oleh petugas dari Satreskoba Polres Tulungagung karena terbukti menjadi pengedar narkoba. Dua orang yang dimaksud adalah HS alias Boneng (37) warga Desa Pojok dan RM alias Kimpol (35) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Kedua tersangka ini ditangkap Jumat (26/8/2022) lalu dari rumah masing-masing.
Kasat Reskoba AKP Didik Riyanto melalui kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, dua orang ini selain mengedarkan juga terbukti memiliki nakotika golongan I jenis sabu-sabu. "Tersangka memiliki dan mengedarkan sabu," kata Anshori, Minggu (28/8/2022).
Dari tangan tersangka Boneng, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,58 gram, 1 pipet kaca berisi shabh dengan berat bruto 1, 42 gram, 2 plastik klip bekas bungkus shabu dengan berat bruto 0,20 gram dan bukti lain yang terkait.
Sementara dari tangan Kimpol, polisi mendapatkan bukti berupa 5 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 6,44 gram, alat hisap berupa bong terbuat dari rangakaian botol plastik teh pucuk, 3 buah kompor sabu terbuat dari korek api gas dan lainnya.
"Kedua tersangka kini masih dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga : Cegah Balapan Liar, Polres Ngawi Gelar Ajang Drag BikeĀ
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.