JATIMTIMES - Kasus korupsi telah banyak terjadi di berbagai instansi, baik pemerintah hingga intansi pendidikan seperti halnya perguruan tinggi. Hal ini kian dipertegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menyampaikan, jika pelaku korupsi banyak merupakan alumni perguruan tinggi.
"86 persen pelaku korupsi merupakan alumni dari perguruan tinggi," kata Nurul dalam Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2022 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dikutip dari kanal YouTube resminya, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga : DPC Partai Demokrat Lumajang Gelar Tahlilan 7 Hari Meninggalnya Ayah Dari Wagub Jatim
Dijelaskan Nurul, banyak yang korupsi merupakan pejabat. Dari strata pendidikan tentunya mereka bukan lulusan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Akan tetapi, mereka merupakan lulusan perguruan tinggi.
"Karena memang untuk jadi pejabat harus alumni perguruan tinggi," jelasnya.
Lantas, mengapa demikian banyak alumni perguruan tinggi menjadi koruptor, kendati memiliki keilmuan yang tinggi? Menurutnya, terdapat kesalahan dalam diri orang tersebut. Meskipun dari sisi keilmuan memiliki kapasitas yang baik atau tinggi, tetapi dari sisi adab dan akhlak justru sangat minim, bahkan tidak ada.
“Kenapa (akhlak) tidak tinggi? Karena tidak sadar dengan dirinya,” ujarnya.
Untuk menjadi seseorang yang sukses, tentunya harus mengetahui diri sendiri. Orang-orang yang tersesat tidak mengetahui arah tujuannya. Seperti pelaku korupsi merupakan orang-orang yang tersesat.
"Mereka ini (pelaku korupsi) tidak tahu diri. Kalau mereka tahu diri, maka kemana pun mereka akan dibimbing oleh tujuan-tujuan hidupnya," paparnya.
Baca Juga : Ratusan Pil Koplo Siap Edar Diamankan Polsek Wonosari
Kemudian, dirinya juga menjelaskan, jika yang disebut korupsi merupakan sesuatu hal yang disalahgunakan, yakni berupa wewenang dan uang. Selama KPK berdiri, dijelaskan Nurul, KPK telah menangkap 1.400 orang terdiri dari berbagai jabatan dan berbagai instansi, baik pemerintah, pendidikan maupun swasta.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAN) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi menjelaskan, akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi antara lain merusak pasar, harga, dan persaingan usaha yang ketat, dan meruntuhkan hukum.
Selain itu, akibat lainnya tentu dalam kualitas hidup maupun pembangunan bangsa akan terdapat degradasi atau penurunan. Bahkan, akibatnya juga sampai pelanggaran hak asasi manusia sampai menyebabkan berkembangnya kejahatan yang lain.