JATIMTIMES - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang mendukung rencana Bupati Malang HM. Sanusi untuk melakukan merger beberapa sekolah. Rencana tersebut bakal dilakukan untuk dejumlah sekolah yang siswanya terbilang minim.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Sekolah Dasar (SD) Dispendik Kabupaten Malang Ahmad Wahid Arif, merger sekolah bisa disebut menjadi salah satu solusi atas minimnya tenaga pengajar atau kepala sekolah yang masih ditemui di beberapa sekolah di Kabupaten Malang.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Promotif Preventif ke PT Berkah Tani Mukti
"Itu kan ada satu sekolah yang PNS nya cuma satu (orang). Kepala sekolahnya saja. Gurunya honorer semua," ujar Wahid.
Kondisi minim pegawai negeri sipil (PNS) guru, juga bakal berdampak pada penggunaan bantuan operasional sekolah (BOS). Yakni, BOS yang seharusnya bisa digunakan untuk keperluan operasional sekolah malah digunakan untuk honor bagi tenaga pengajar.
Di sisi lain, merger sekolah juga bisa dimanfaatatkan untuk memperkaya fungsi di sektor pendidikan Kabupaten Malang. Terutama di lingkungan sekolah dasar. Artinya, dengan merger, otomatis akan ada perampingan struktur untuk memperkaya fungsi lembaga pendidikan.
"Artinya penyebaran kepala sekolah dan guru bisa dijadikan satu dan dibawa ke lembaga ke yang jadi satu. Sehingga tidak kekurangan tenaga. Daripada lembaganya banyak, PNS-nya hanya satu, kepala sekolah, dan lainnya guru-guru honorer. Jadi, BOS nya habis untuk itu. Kalau dijadikan satu atau merger, BOS nya semakin besar dan lembaganya hanya satu," jelas Wahid.
Sebelumnya, rencana merger sekolah akan dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang siswanya di bawah 60. Itu artinya, jika sekolah dasar, jika dirata-rata dalam satu kelas siswanya tak lebih dari 10 orang.
Sedangkan menurut Wahid, jika suatu sekolah memiliki siswa kurang dari 60, maka sekolah tersebut hampir dipastikan tidak akan mendapatkan dana BOS. Hal tersebut juga disebutkan di dalam Pemendikbud Nomor 20 Tahun 2022.
Baca Juga : Lewat ICDP, Kolaborasi Kampus Binus dan Mahasiswa Asing Dorong Pengembangan Pariwisata Desa Gubugklakah
"BOS itu bisa diterima sekolah dengan siswa tidak kurang dari 60 siswa. Jadi kalau tidak sampai 60, itu tidak dapat BOS. Kalau dulu di bawah 60, dihitung 60 (siswa)," terang Wahid.
Untuk itulah, dirinya mendukung rencana merger sekolah seperti yang disampaikan oleh bupati Malang. Terlebih, keputusan untuk melakukan merger sekolah sepenuhnya berada pada kewenangan pemerintah daerah (pemda), bukan pada pihak sekolah yang bersangkutan.
"Untuk merger sekolah itu bukan melihat sekolahnya. Artinya ada tawar-menawar dari pihak sekolah. Bukan. Tapi itu keputusannya pemda. Artinya kalau pemda memutuskan suatu sekolah dimerger saja, ya sudah dimerger," pungkas Wahid.
Sebagai informasi, saat ini di Kabupaten Malang tercatat ada sebanyak 1.065 lembaga pendidikan SD negeri dan 80 lembaga untuk SD swasta. Kapasitas murid keseluruhan mencapai 176 ribu. Sedangkan sekolah-sekolah yang jumlah siswanya di bawah 60 diperkirakan ada sekitar 25 lembaga.