JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneruskan penyidikan dengan memanggil sejumlah pejabat dan mantan di Kabupaten Tulungagung. Pemanggilan yang dilakukan ini diduga terkait kasus korupsi bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung Tri Hadiyadi usai menjalani pemeriksaan membenarkan sempat dimintai keterangan KPK terkait anggaran BK Provinsi Jatim anggaran tahun 2014-2018.
Baca Juga : Hingga Agustus 2022, SMPN 1 Gondang Boyong 4 Juara Tingkat Kabupaten hingga Nasional
"Betul, saya dimintai data Bantuan Keuangan tahun 2014-2018," kata Tri Hariyadi kepada wartawan usai mendatangi Mapolres Tulungagung, Kamis (25/8/2022).
Ia tidak tahu apakah ada yang akan menjadi tersangka karena penyidik menurutnya tidak memberikan pertanyaan yang lain kecuali data keuangan BK Jatim. "Ke saya tidak ada (pertanyaan itu)," ujarnya.
Selain Tri Hariyadi, pejabat dan mantan pejabat lainnya yang turut dipanggil menghadap penyidik adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulungagung Samrotul Fuad, mantan kepala Dinas Kesehatan Tulungagung, Mastur. Senada dengan Tri Hariyadi, kedua orang ini juga menyampaikan bahwa penyidik mengklarifikasi terkait bantuan keuangan dari provinsi Jawa Timur.
Delapan orang yang diperiksa KPK, diantaranya Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Kepala Dinas Kominfo (Eks Kabag Pembangunan) Samrotul Fuad, Kepala Dinas Perindag Tri Hadiyadi, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Mastur, anggota DPRD Tulungagung Ponidi, dan Abdullah Ali Munib, Mantan Kabid Anggaran BPKAD Sri Pamuni dan Mantan Kepala Bappeda Tulungagung Soeharto.
Sebelumnya, KPK dalam keterangannya mengagendakan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jawa Timur (Jatim).
Menurut keterangan Plt Juru bicara KPK Ali Fikri ada 12 saksi yang dipanggil, 8 diantara adalah mantan anggota DPRD Tulungagung sebelumnya. Sebagian dari mereka masih aktif karena terpilih kembali. Delapan anggota DPRD Tulungagung periode 2014-2019 ini adalah Imam Sapingi, H Mashud, Subani Sirab, Widodo Prasetyo, Susilowati, Saiful Anwar, serta Abdulah Ali Munib.
Baca Juga : Pekerjaan Rumah Sektor Kopi di Kabupaten Malang, Ada Pengembangan Kawasan Produksi
Selain itu, KPK juga memanggil mantan Kepala Bappeda Tulungagung Suharto, mantan Kabid Pembangunan Pengembangan SDA Nurkhodik, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung Sriyono, serta Kasi Perencanaan Teknis dan Evaluasi Jalan Jembatan Dinas PUPR Tulungagung Wahyudiana.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jalan A Yani Timur Nomor 9 Tulungagung Jawa Timur, atas nama tersebut," kata Ali Fikri dikutip dari okenews.com
Pemanggilan ini setelah KPK menetapkan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim Budi Setiawan (BS) sebagai tersangka. Kepala Bappeda Provinsi Jatim tahun 2017-2018 itu dijerat atas kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemprov Jatim.
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima suap dengan total Rp10,25 miliar. Dugaan penerimaan suap itu terkait alokasi Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur untuk infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018 kepada Kabupaten Tulungagung.