JATIMTIMES - Penerapan aturan baru soal tarif ojek online (ojol) akan diberlakukan pada 29 Agustus 2022 mendatang. Dalam aturan tersebut, perubahan tarif akan diberlakukan untuk penggunaan jasa ojek online dan transportasi untuk pengiriman.
Dikutip dari cnbcindonesia.com, aturan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga : Pemkab Blitar Pastikan Padepokan Milik Gus Samsudin Belum Ajukan Izin Usaha Baru
"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mengkategorikan tarif batas atas dan batas bawah menjadi 3 zona. Juga termasuk biaya jasa minimal. Di mana, disebutkan bahwa untuk Zona I yakni Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) serta Bali. Untuk biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, batas atas sebesar Rp 2.300/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500
Sedangkan Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.
Sementara Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Dengan rincian yakni biaya jasa batas bawah sebesarRp 2.100/km, batas atas sebesar Rp 2.600/km dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000.
Baca Juga : Ada Lomba Makeup di Pameran Pernikahan Terbesar se-Jatim, Yuk Buktikan Keahlian Merias Wajah Kalian
Sebagai informasi, penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Di mana sebelumnya Kemenhub akan memutuskan tanggal 14 Agustus untuk penerapannya. Namun pada akhirnya tenggat bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.