JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memastikan belum ada pengajuan izin usaha baru dari Gus Samsudin. Sebagaimana diketahui, Pemkab Blitar meminta Gus Samsudin untuk mengajukan izin usaha yang disyaratkan apabila padepokan Nur Dzat Sejati yang dipimpinya ingin beroperasi kembali.
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan, izin yang harus dipenuhi Padepokan Gus Samsudin salah satunya adalan izin praktik untuk pengobatan tradisional. Baru-baru ini Pemkab Blitar baru saja mencabut perizinan yang membuat padepokan megah itu sampai sekarang masih belum boleh beroperasi dan masih tertutup untuk pasien maupun tamu karena belum mengantongi izin.
Baca Juga : Bupati Sampang Berhasil Realisasikan Hibah Aset Pelabuhan Tanglok dari Kemenhub RI
"Sampai dengan saat ini belum ada permohonan izin yang masuk ke kami di Dinas PTSP Kabupaten Blitar," kata Agus, Rabu (24/8/2022).
Agus menambahkan, selain izin praktek pengobatan tradisional, Padepokan Gus Samsudin juga belum mengajukan izin mendirikan bangunan atau IMB. Selain itu, untuk izin praktik atau STPT (surat terdaftar penyehat tradisional) juga belum diperbarui setelah dicabut oleh Pemkab Blitar melalui Dinas PTSP.
Terkait tindak lanjut, lanjut Agus, pihaknya masih akan menunggu permohonan izin dari pihak padepokan apabila ingin meneruskan usahanya. Sebab, pihaknya tidak dapat melakukan penggusuran bangunan maupun penutupan secara permanen tanpa ada kewenangan.
"Selama tidak ada izin ya tidak boleh buka. Itu kan yang ada di dalam surat keputusan yang disampaikan Pak Wabup kemarin. Kemudian juga tidak ada batasan waktu, asal ada izin dulu secara resmi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar benar-benar mengambil langkah tegas terkait dengan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan. Terkini, operasional padepokan tersebut resmi berhenti setelah Pemkab Blitar melakukan pencabutan izin.
Baca Juga : Stand UMKM Padang Panjang Ramaikan Pertemuan Bulanan Istri Kepala DaerahÂ
Padepokan Nur Dzat Sejati resmi menghentikan operasionalnya setelah Pemkab Blitar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mencabut Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dengan Nomor Surat : T/503/20/409.25/2022. STPT yang dicabut atas nama Samsudin dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 3505042204840002. Surat pencabutan STPT tersebut ditetapkan Dinas PTSP Kabupaten Blitar pada tanggal 11 Agustus 2022.
Pencabutan STPT ini dilakukan setelah Pemkab Blitar melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pencabutan STPT Gus Samsudin juga memperhatikan hasil asessment Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar terhadap Padepokan Nur Dzat Sejati tanggal 4 Agustus 2022. Dalam praktiknya, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 37 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Dengan pencabutan ini maka STPT milik Gus Samsudin sudah tidak berlaku lagi. Dengan dicabutnya STPT maka otomatis yang bersangkutan sudah tidak memiliki kewenangan untuk membuka praktik lagi.