free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Harnas UMKM 2022, Menkop dan UKM Berikan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

24 - Aug - 2022, 23:09

Placeholder
Menteri Teten Masduki menyerahkan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

JATIMTIMES - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan Harnas UMKM 2022 menjadi momentum dalam mengkonsolidasikan segenap sumber daya dalam memajukan peran UMKM bagi perekonomian nasional.

Hal tersebut diungkapkan Teten Masduki saat memberikan sambutan di pembukaan Harnas UMKM dan Sumsel Expo 2022 di Ciwalk Bandung. Pada rangkaian kegiatan hari UMKM Nasional 2022 di Bandung, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, didampingi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyerahkan simbolis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM Garda Transfumi.

Baca Juga : Disnaker Pemkab Blitar Gelar Job Fair, Dibanjiri Ribuan Pencari Kerja

Skema program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah (BPU) ada dua. Skema pertama adalah skema 2 program JKK & JKM iuran Rp16.800 per bulan. Skema yang kedua adalah skema 3 program JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800. Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp20.000.

“Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta setelah berhenti bekerja. Perihal informasi pendaftaran peserta BPU, syaratnya yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP,” kata Teten.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian juga telah memberikan perlindungan kepada UMKM di wilayah Blitar Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung serta Kabupaten Trenggalek. Salah satunya dengan mengajak Perusahaan dan perbankan  untuk memberikan bantuan iuran kepada pekerja UMKM. Bantuan iuran yang diberikan ini akan melindungi para pelaku UMKM dari risiko-risiko sosial akibat dari pekerjaannya.

Baca Juga : Perkim Expo 2022, Wahana Informasi Masyarakat Tulungagung Tentang Produk Perumahan

“Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud hadirnya Negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada masyarakat khususnya pekerja UMKM. Semoga hal ini dapat menginspirasi perusahaan-perusahaan lain untuk saling bergotong royong melindungi dan bangkit dari kondisi pandemi,” kata Hendra


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya