JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengamankan pasangan kekasih berusia muda asal Desa Selopuro, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Sejoli itu ditangkap setelah terciduk melakukan aksi penggelapan sepeda motor.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kedua pelaku masing-masing Fitri Elis Melita (21) dan Arif Irawan (22). Dalam menjalankan aksinya, modus pasangan kekasih ini adalah dengan meminjam kendaraan milik kenalannya. Kedua pelaku juga berbagi peran, pelaku Fitri Elis Melita berpura-pura meminjam motor dengan alasan akan mengambil baju. Motor tersebut adalah milik warga Desa Siraman Kesamben.
Baca Juga : HUT ke-77 RI, Sukorejo Creative Carnival Show Sukses Digelar, Bawa Spirit Terwujudnya Kota Blitar Keren
Setelah dipinjam, pelaku tidak kunjung mengembalikan motor kepada pemiliknya. Keduanya justru menyerahkan motor tersebut kepada seorang residivis pencurian kendaraan bermotor sekaligus pemalsu STNK bernama Noris warga Kecamatan Doko Kabupaten Blitar.
“Korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan kedua pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitia Panji Anom, Selasa (23/8/2022).
Saat diperiksa polisi, kedua pelaku mengakui perbuatanya. Mereka juga menjelaskan kepada penyidik jika kendaraan tersebut dijual dengan dilengkapi STNK palsu. Kemudian uangnya digunakan untuk kabur ke Kalimantan.
Di Kalimantan rencananya sejoli yang dimabuk cinta ini hendak melangsungkan pernikahan. Namun apes, sebelum hal itu terlaksana sepasang sejoli ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar.
“Selain kedua pelaku, kami dari kepolisian juga berhasil mengamankan penadah yang juga memalsukan STNK. Penadah ini ternyata juga merupakan seorang residivis pelaku pencurian kendaraan roda dua," terang orang nomor satu di Polres Blitar.
Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Selain tidak jadi menikah, kini pasangan muda itu justru harus terpisah dinginnya jeruji besi. Arif Irawan ditahan di Mapolres Blitar sementara Fitri Elis Melita dititipkan di Lapas Kelas II B Blitar.
“Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 Tentang Penggelapan dan Pasal 378 Tentang Penipuan,” pungkas Adhitia.