free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Senilai Miliaran Rupiah

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Yunan Helmy

23 - Aug - 2022, 21:55

Placeholder
Proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu, pil duoble L, ganja dengan cara diblender, Selasa (23/8/2022). (Foto : Syaifuddin Anam/Jatimtimes).

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti senilai miliaran rupiah, Selasa (23/8/2022). Barang bukti tersebut dari hasil 220 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, perkara narkotika jenis sabu-sabu yang mendominasi selama periode Januari-Agustus 2022.

Baca Juga : Pemkot Padang Panjang Gelar Sosialisasi Peraturan PBJ untuk Percepatan e-Katalog Lokal

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhamad Hamdan mengatakan, pemusnahan barang bukti dan eksekusi badan menjadi kewajiban seorang jaksa. "Pemusnahan barang bukti kami lakukan supaya tidak disalahgunakan. Ini komitmen kami dalam memberantas segala tindak pidana di Kabupaten Gresik," kata Hamdan di sela-sela pemusnahan barang bukti.

Hamdan menyatakan, pemusnahan barang bukti melibatkan hakim Pengadilan Negeri Gresik, Satnarkoba Polres Gresik, Bagian Hukum Pemkab Gresik dan Satpol PP Kabupaten Gresik. "Kami berencana membuat rumah rehabilitasi bekerj asama dengan pemerintah supaya pecandu bisa diobati," imbuhnya.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 455,717 gram sabu-sabu dari 79 perkara senilai Rp 546.860.400. Kemudian ganja seberat 81,09 gram senilai Rp 81.090.000 yang didapat dari 3 perkara.

Kemudian tembakau sintetis 18,91 gram berasal dari 2 perkara dengan nilai Rp 378,200. Selanjutnya pil double LL sebanyak 83.560 butir yang didapat dari 4 perkara senilai Rp 250.680.000.

Barang bukti lainnya, handphone 69 buah dari 64 perkara, uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 99 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 376 lembar dari 1 perkara.

Baca Juga : Sikat Habis 303, Polres Malang Buru Pengepul Judi Togel Online

Lalu senjata tajam sebanyak 5 buah dari 5 perkara. Jamu tradisional sebanyak 3.558 botol yang berasal dari 1 perkara. Jaring cantran 1 buah dari 1 perkara. 

Ada juga timbangan elektrik sebanyak 12 buah dari 12 perkara, alat isap narkotika sebanyak 22 buah dari 21 perkara, pakaian 30 potong dari 20 perkara. Tas 1 buah dari 1 perkara. Miras sebanyak 143 botol dari 5 perkara tipiring. Angklung 1 set dari 1 perkara tipiring.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Yunan Helmy