free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Olahraga

Arema FC Dilaporkan Atas Kasus 303 Judi Bola, Ada Dua Klub Lain Juga

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

23 - Aug - 2022, 15:49

Placeholder
Jersey latihan Arema FC yang terpampang sponsor yang diduga terlibat judi bola (foto: official Arema FC)

JATIMTIMES - Arema FC bersama dua klub lain yakni PSIS Semarang dan Persikabo 1973 resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pelanggaran sponsor perusahaan judi online. 

Ketiga tim itu dianggap telah bekerja sama untuk memasang sponsor yang berjenis rumah judi.

Baca Juga : KPM Tak Dapatkan BPNT Sejak 2018, Inilah Penjelasan Pendamping PKH Tulungagung

 

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi keras agar jajaran Polda hingga Polres terus memberangus terkait perjudian dalam bentuk apapun. Hal inilah yang membuat polisi terus gencar memburu kasus seperti itu.

Namun di Indonesia, ada tiga klub Liga 1 2022/2023 yang diduga disponsori serta memasang logo rumah taruhan tersebut.

Dikutip sportstar.id, Bareskrim Polri mengaku sudah menerima surat pelaporan bernomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim. Adapun dugaan pidana yang dikenakan adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

Pihak yang dilaporkan dalam dugaan pidana itu adalah PSIS Semarang, Persikabo 1973, dan Arema FC. Tak hanya itu, PT LIB (Liga Indonesia Baru) selaku operator kompetisi Liga 1 2022-2023 serta PSSI yang menjadi regulator, turut dilaporkan.

Dalam keterangan resminya, Senin (22/8/2022), Bareskrim Polri menyebut pelapor atas nama Rio Johan Putra SE. SH. MSi. Ak CA BKP. Dia mengaku sebagai pencinta sepak bola dan akademisi/dosen FEBIS Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 1945 Jakarta.

Pelanggaran tindak pidana itu diduga dilakukan Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema Malang. Persikabo 1973 dimasuki sponsor rumah judi SBOTOP yang dipasang di depan kostum timnya dan ada di adboard pinggir lapangan.

Baca Juga : Komitmen Berantas Penyakit Masyarakat, Kapolres Tulungagung Berikan Bukti Ungkap Kasus Ini

 

Sementara itu, PSIS Semarang telah bekerja sama dengan Skore88.news yang identik dengan rumah judi Skore88. Lalu, Arema FC menjalin kerja sama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya melalui video conference memerintahkan seluruh jajaran agar terus mengejar pelaku perjudian. Dan ia meminta agar segera menindak kasus tersebut.

“Saya sudah perintahkan, yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak,” ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin (22/8/2022).

“Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” tutup mantan Kapolda Banten tersebut.


Topik

Olahraga



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri