free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jaksa Bojonegoro Pelaku Pencabulan Remaja Pria di Jombang Dipecat Tak Hormat

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Aug - 2022, 03:26

Placeholder
Asisten Pemgawasan Kejati Jatim Edi Handoyo. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro berinisial AH diduga mencabuli remaja pria di sebuah hotel di Jombang. Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro itu kini dicopot alias dipecat secara tidak hormat buntut kasus tersebut.

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edi Handoyo mengatakan, AH sudah dicopot dari jabatannya mulai hari ini. 

Baca Juga : Jaksa Cabuli Remaja Pria Asal Jombang, Sempat Dinyatakan Hilang

"(AH, red) dinonaktifkan dari jabatannya. Sebelumnya jabatannya Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jombang," ucapnya saat diwawancarai wartawan di Mapolres Jombang, Kamis (18/08/2022).

Edi menyebut, AH digerebek di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Jombang dini hari tadi. Oknum jaksa asal Jombang itu diduga mencabuli remaja pria berusia 16 tahun.

"Terkait pencabulan. Informasinya pencabulan. Saat ini masih proses pemeriksaan," tandasnya.

Sementara, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan bahwa orang tua korban melaporkan putranya hilang di Polres Jombang dini hari tadi sekitar pukul 02.30 WIB. Setelah itu, orang tua korban bersama petugas melakukan pencarian.

Korban akhirnya ditemukan bersama AH dan satu orang lainnya di salah satu kamar Hotel Sentral. 

Baca Juga : Dipimpin Langsung Mas Dokter, RSUD Dr Iskak Tulungagung Gelar Tasyakuran HUT ke-77 RI

"Korban ditemukan di suatu lokasi di Jombang. Kemudian dilakukan upaya pertemuan baik-baik dan didapati ada beberapa orang di suatu kamar penginapan," ujarnya.

Nurhidayat mengatakan, saat ini pelaku masih diamankan di kantor Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini polisi belum bisa menjelaskan detil kasus pencabulan yang dilakukan oleh AH terhadap remaja pria di bawah umur itu.

"Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman terkait dengan motif, terkait dengan proses yang terjadi. Karena masih di bawah umur, kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas perlindungan anak dan perempuan di Jombang, kita juga sudah lakukan visum dan juga berkoordinasi dengan Polda Jatim. Kita masih pendalaman, 1×24 jam nanti akan kita putuskan," kata Nurhidayat.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri