Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Akhirnya, Pria yang Setubuhi Wanita Sekarat di Tulungagung Jadi Tersangka

Penulis : Anang Basso - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Aug - 2022, 19:13

Placeholder
Tersangka ADB saat di Mapolres Tulungagung / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Polisi akhirnya menetapkan ADB alias Tompel (26), warga Dusun Baran, Desa Panjerrejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah hasil otopsi dalam kasus persetubuhan terhadap pemandu lagu berinisial BM (30), perempuan asal Kecamatan Pucanglaban ini disampaikan pihak rumah sakit.

"Dari hasil otopsi dapat dipastikan penyebab meninggalnya BM karena pecahnya pembuluh darah di kepala dan tulang leher patah," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga : Jatuh Saat Nyalip Bus, Kepala Wanita Ini Terlindas Hingga Pecah di Jembatan Ngujang

Dari hasil penyelidikannya, petugas juga  menemukan sperma di kemaluan BM.

"Atas hasil otopsi dan hasil penyelidikannya ini, statusnya kini jadi tersangka," ujarnya.

Tersangka ADB kini ditahan guna proses hukum lebih lanjut. 

“Tersangka juga sudah kita tahan di Mapolres Tulungagung,” ungkapnya.

Dalam penyidikan, ADB juga telah mengakui perbuatannya.

Seperti diketahui, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (15/8/2022) sekitar jam 05.00 WIB di rumah ADB yang berada di dusun Baran, Desa Panjerejo.

"Dari hasil keterangan terlapor, malam sebelumnya ia bersama teman-temannya minum arak Bali di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Ansori, Selasa (16/8/2022).

Mereka mulai minum miras sekitar pukul 23.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.

"Setelah minum, mereka pindah tempat di salah satu tempat karaoke lalu melanjutkan minum lagi," ujarnya.

Di tempat karaoke ini, ADB bersama temannya dan operator kafe minum lagi hingga pukul 03.00 WIB dini hari.

"Di tempat ini, terlapor ketemu perempuan yang juga selesai bernyanyi di room warkop lalu diajak lah ngopi," ungkapnya.

Mereka berdua berboncengan sepeda motor menuju arah kota dengan keadaan mabuk akibat miras.

"Setelah keliling, mereka batal untuk membeli makan, saat melewati perempatan Jepun, korban sudah dalam keadaan tertidur," imbuhnya.

Ketika menuju ke arah timur, ada kendaraan berupa Truk yang menyalip dari arah kanan. Karena yang dibonceng dalam keadaan tertidur akhirnya ADB menyenggol bak truk yang menyalip.

"Akibatnya, mereka terjatuh ke arah kanan. Namun, korban masih dalam keadaan tertidur," ungkapnya. 

Sesampai di perempatan Bis Nggoling, ADB tidak kuat untuk membonceng BM dan meminta tolong seseorang yang tidak dikenal untuk membantu memegangi.

Baca Juga : Jadi Korban Proyek, Monumen Perjuangan Sikatan Tulungagung Digusur, Pelaksana Proyek Siap Tanggung Jawab

Dengan bonceng tiga, mereka pulang menuju rumah ADB di Baran, Desa Panjerejo.

Sesampai di rumah ini, BM dibopong bersama laki-laki yang tidak dikenal menuju ke dalam kamar ADB.

Lalu, ADB mengantar laki-laki yang menolongnya tadi pulang hingga depan salah satu kampus di wilayah Plosokandang.

"Setelah itu terlapor pulang ke rumah lagi," tambah Iptu Anshori dalam keterangannya.

Sesampai di rumah inilah, ADB menyetubuhi BK yang masih tertidur. 

"Saat terjadi persetubuhan ini, badan terlapor luka-luka akibat jatuh sebelumnya," jelasnya.

Puas melampiaskan hasratnya, ADB memakai celana jeans pendek dan tidur di sebelah kiri BM.

Pada pukul 08.30 WIB, ADB terbangun dan pergi meninggalkan rumah untuk ke bengkel membenahi sepeda motornya yang rusak.

Hingga pukul 16.30 WIB, ADB pulang ke rumah dan diberi tahu oleh orang tuanya bahwa BM  dibawa ke rumah sakit.
Dalam jeda waktu ini, rupanya suami BM yang berinisial RW (43) melapor ke polisi atas kejadian yang dialami istrinya. 

"Suaminya ini didampingi petugas kepolisian datang ke rumah terlapor," imbuhnya.

Saat proses ini berlangsung, kabar duka diterima pihak keluarga dari UPPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Korban BM pada, Selasa (16/8/2022) pukul 07.34 WIB dinyatakan meninggal dunia oleh RS Dr Iskak.

"Korban belum sempat dimintai keterangan karena kondisi waktu dilaporkan tidak sadarkan diri," paparnya.

Kini, ADB dikenakan pasal 286 dan 290 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Nurlayla Ratri