Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Penganiayaan di Pakis Berakhir Vonis Ringan, Kuasa Hukum Terdakwa Tak Puas Putusan Hakim

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Aug - 2022, 17:47

Placeholder
Terdakwa kasus penganiayaan, Muhammad Fikri saat menyerahkan diri ke Polres Malang beberapa waktu lalu (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis beberapa bulan lalu memasuki babak akhir. Ialah Muhammad Fikri (20) terduga pelaku setelah mengarungi rangkaian sidang divonis ringan, yakni setahun delapan bulan, dari semula tuntutan empat tahun.

Vonis ringan yang diterima Muhammad Fikri karena dalam persidangan tidak terbukti kematian korban disebabkan oleh dugaan pukulan yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Baca Juga : Peras Petani Kopi 2 Juta Per Minggu, Penyebab Kerusuhan di Desa Mulyorejo

Seperti diketahui, Fikri yang merupakan warga Kidal Tumpang itu menyerahkan diri ke Polres Malang setelah terduga korban, yakni Tirto (35) warga Desa Ngingit, Tumpang mengembuskan napas terakhirnya usai terlibat perkelahian, Minggu (13/3/2022) lalu.

Fikri menjadi terduga pelaku karena diduga melakukan pemukulan. Kasus tersebut akhirnya diusut, namun tidak diketahui pasti penyebab kematian korban lantaran keluarganya menolak dilakukan tindakan visum.

Dalam sidang penuntutan, Fikri dituntut dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian. Dalam pasal itu, ancaman hukuman yakni 4 tahun bui.

Setelah melalui proses pembelaan, putusan hakim pada sidang putusan pada Senin (15/8/2022), memvonis Fikri dengan hukuman ringan satu tahun delapan bulan.

“Pada pokoknya, kemarin terdakwa Fikri dituntut Pasal 353 ayat 3. Namun dalam persidangan hakim menyatakan salah satu unsurnya tidak terpenuhi, jadi tidak terbukti,” ujar salah satu kuasa hukum Fikri, Satya Widarma saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).

Dijelaskan Satya, usai tidak bisa dikenakan pasal 353 ayat 3, yang terjadi di persidangan kemudian hakim mempertimbangkan subsider dari tuntutan yakni pasal 363 ayat 1 tentang penganiayaan.

Satya pun menilai putusan hakim cenderung kaku. Sebab, masih ada pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa adalah karena keterpaksaan.

“Dalam kesimpulan kami hakim secara kaku hanya melihat perbuatan menganiayanya, tidak melihat pada alasan melakukan perbuatannya. Artinya dipertimbangkan bahwa terdakwa dalam keadaan terpaksa,” jelas Satya.

Baca Juga : Ini Sosok Pembawa Baki dalam Upacara 17 Agustus Jadi Kebanggaan Siswa dan Orang Tua 

Di situ, Satya mengungkapkan bahwa terdakwa sebenarnya bisa bebas dari jerat hukum penjara. Penganiayaan yang dilakukan karena dalam keadaan terdesak.

Fakta lain juga didapatkan, yakni menunjukkan adanya jangka waktu perkelahian dengan kematian korban. Serta penyebab jelas kematian korban, kata Satya harusya juga menjadi sorotan.

Dasar ketentuan dalam pasal 49 KUHP menyebut barang siapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri tidak boleh dipidana. Pihaknya mengharapkan terdakwa bisa dibebaskan.

“Menurut kami putusan ini layak untuk diajukan upaya hukum banding. Karena memang faktanya masih ada peristiwa yang berkaitan itu misalnya rasa sakit yang disebabkan oleh korban Tirto kepada terdakwa sehingga akhirnya dia membela diri,” tutur Satya.

Saat kejadian, Satya menjelaskan bahwa terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya terdesak dan terjadi perkelahian. Bahkan jari kelingking terdakwa hampir putus karena gigitan sehingga dirinya melawan. Hal itulah yang dinilai upaya pembelaan diri.

“Saat ini kami masih menunggu keputusan keluarga. Apakah mau dilakukan upaya banding atau diterima,” tutup Satya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni