free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Peristiwa

Terseret Kasus Ketok Palu, Eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Ditahan KPK

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

13 - Aug - 2022, 02:37

Placeholder
Tersangka AB saat konferensi pers di KPK / Foto : Istimewa / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka dalam perkara suap ketok palu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung tahun 2015. Setelah AM, yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD, kali ini yang ditahan adalah AB, mantan wakil ketua DPRD dari Gerindra periode 2014-2019.

Dari siaran langsung yang ditayangkan KPK, pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 17.15 AB dampak di borgol dan memakai rompi tahanan saat konferensi pers.

Baca Juga : Wakil Bupati Sampang Buka Kerjurkab Pencaksilat Kapolres Cup

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AB untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Perkara yang mengubah nasib AB menjadi pesakitan ini, merupakan Rangka dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Salah satunya merupakan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2019-2024 AM yang telah ditahan lebih dahulu.

Belum ada penjelasan lebih lanjut terkait satu lagi tersangka yakni IK, yang juga disebut sedang sakit.

Baca Juga : Jamasan Tombak Pusaka Tulungagung, Bupati Maryoto: Ungkapan Syukur kepada Tuhan

AM, AB, dan IK diduga menerima uang suap ketok palu masing-masing sejumlah sekitar Rp230 juta.

Ketiga legislator asal Tulungagung ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---