JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) mencatat sudah ada 18 partai politik (parpol) yang mendaftar hingga Senin (8/8/2022). Dari 18 parpol tersebut, sebanyak 13 parpol masuk dalam tahap verifikasi administrasi (Vermin). Dan sebanyak 5 parpol diminta melengkapi berkas pendaftaran.
Ke-13 parpol yang masuk verifikasi administrasi yakni, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca Juga : Polemik Pengembalian Dana Beasiswa LPDP
Sedangkan 5 partai yang diminta melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Republiku Indonesia.
Sementara itu, pada Senin (8/8/2022) lalu, ada empat parpol calon peserta pemilu yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU. Keempat partai politik tersebut yakni Partai Republiku, Partai Hanura, Partai Gerindra dan PKB.
Sementara itu sebagai informasi, hingga saat ini tercatat sudah ada sebanyak 42 parpol nasional yang mengajukan dan pemegang akun Sipol. Dimana sebanyak 18 partai telah dipastikan sudah mendaftar.
“Jadi dengan demikian berdasarkan data kami dari 42 partai pemegang akun Sipol, 18 partai politik telah mendaftar, 9 partai rencana mendaftar dan ada 15 partai lagi yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya,” ujar Anggota KPU Idham Kholik melalui konferensi pers.
Baca Juga : Serunya Sumpit Jagung Agustusan Warga Bareng Kota Malang
Sementara itu, berdasarkan jadwal yang dirilis oleh KPU RI, tahapan verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022 mendatang. Dan dilanjutkan pada 14 September yakni tahapan Penyampaian Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi kepada Partai Politik dan Bawaslu.
Setelah itu, parpol akan diberi waktu untuk perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan. Tahapan ini akan berlangsung sejak 15 September hingga 28 September 2022 mendatang.