free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Dianggap Tidak Profesional atas Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

07 - Aug - 2022, 14:52

Placeholder
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dianggap tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dedi menyebut, jajaran Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menemukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu. 

Baca Juga : Perkuran 170 Pemuda dari 34 Propinsi di Lumajang Berakhir 

 

Irsus Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait ketidakprofesionalan penanganan kasus kematian Brigadir J saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Dari pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri tersebut, Irsus Polri menempatkan empat anggota Polri di tempat khusus untuk proses pembuktian dan sidang etik atas ketidakprofesionalan melakukan olah TKP kematian Brigadir J. 

Selain itu, Dedi mengatakan bahwa Irsus Polri telah memeriksa kurang lebih 10 saksi dan beberapa barang bukti yang ada. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Irsus Polri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam olah TKP. 

Selain itu, Tim Khusus (Timsus) Polri juga telah melakukan penyidikan dan pendalaman kasus untuk mengungkap teka-teki kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri. 

"Hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Polri terhadap perbuatan Irjen FS (Ferdy Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ungkap Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) tengah malam. 

Dedi menyampaikan, dari temuan Wasriksus Polri dan hasil pemeriksaan Irsus Polri terkait ketidakprofesionalan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam penanganan olah TKP aksi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. 

"Malam ini yang bersangkutan ditempatkan ditempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi. 

Baca Juga : Akan Dijadikan Kota Wisata, Kapolda Papua Barat Bakal Tempatkan Brimob di Kaimana 

 

Pihaknya menegaskan, Irjen Pol Ferdy Sambo statusnya masih belum ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri untuk pendalaman kasus. 

Dibawanya Ferdy Sambo ke Mako Brimob Polri, bersamaan hadirnya puluhan personel Brimob ke Gedung Bareskrim Polri dengan mengenakan pakaian lengkap dan senjata laras panjang. 

Puluhan personel Brimob tersebut datang ke Gedung Bareskrim Polri menggunakan  kendaraan taktis. Setidaknya terparkir tiga kendaraan taktis di halaman parkir Gedung Bareskrim Polri sejak siang hingga petang. Kurang lebih enan jam puluhan personel Brimob berada di Gedung Bareskrim Polri. 

Kehadiran puluhan personel Brimob merupakan permintaan resmi dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto untuk pengamanan Gedung Bareskrim Polri. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana